LAPORAN KEJAKSAAN
NEGERI SUMBER
LAPORAN MATA KULIAH
PENGANTAR ILMU ADMINISTRASI DAN
MANAJEMEN
Oleh :
Indra Sutianto
|
NPM.113090117
|
PROGRAM
STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
SWADAYA GUNUNG JATI
CIREBON
DAFTAR ISI
COVER
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
DAFTAR
GAMBAR
BAB
I PENDAHULUAN
BAB II OBJEK PENELITIAN
2.1
Latar Belakang dan Sejarah
2.1.1
Organisasi
Dan Tata Usaha Kerja Kejaksaan
2.1.2
Kedudukan,
Tugas Pokok Dan Fungsi
1.2
Visi
Dan Misi Kejaksaan Negeri Sumber
2.3.1
Visi
Kejaksaan Negeri Sumber
2.3.2
Misi Kejaksaan Negeri Sumber
2.3.3
Penjelasan
Misi
2.4
Tujuan
Dan Sasaran
2.4.1
Tujuan
2.4.2
Sasaran
2.4.3
Cara
Mencapai Tujuan Dan Sasaran
2.4.3.1
Kebijakan
2.4.3.2
Program
2.4.3.3
Kegiataan
2.5
Struktur
Organisasi Kejaksaan Negeri Sumberani
2.6
Tugas
Pokok Dan Fungsi (Tupoksi)
2.6.1
Intelejen
2.6.2
Tindak
Pidana Umum (PIDUM)
2.6.3
Tindak
Pidana Khusus (PIDSUS)
2.6.4
Perdata
Dan Tata Usaha Negara (DATUN)
2.6.5
Pembinaan
(BIN)
2.7
Program
Kegiatan Tahun 2013
BAB III PEMBAHASAN DAN TEMUAN
3.1.Konsep
Dan Teori-Teori Dari Pakar
3.2.Pokok
Temuan Masalah
BAB IV PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
4.2. SARAN
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
Kejaksaan adalah lembaga Negara yang
melaksanakan kekuasaan Negara, khususnya dibidang penuntutan. Sebagai badan
yang berwenang dalam penegakan Hukum dan keadilan, Kejaksaan di pimpin oleh
Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada presiden. Kejaksaan
Agung , Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara
khususnya dibidang penuntutan, dimana semuaya merupakan satu kesatuan yang utuh
yang tidak dapat dipisahkan.
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No.5 Tahun
1991 tentang Kejaksaan R.I , Kejaksaan sebagai sebagai salah satu lembaga
penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi
hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta
pemberantasan korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini,
Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang
penuntutan, dibidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan
wewenangny secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
pengaruh kekuasaan lainnya (pasa2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004)
Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, Kejaksaan di pimpin oleh Jaksa Agung, membawahi enam Jaksa Agung Muda serta 31
Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa lembaga kejaksaan berada pada
posisi sentrral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa.
Karena Kejaksaaan berada diporos dan menjadi filter antara proses penydidkan
dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan
dan keputusan pengadilan. Sehingga, lembaga kejaksaan sebagai penengendali
proses perkara (Dominus litis). Karena
hanya intitusi kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat
diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yamg sah menurut hukum
acara pidana.
Perlu ditambahkan, Kejaksaan merupakan
satu-satunya instansi pelaksana pututsan pidana (excekutive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana,
Kejaksaan juga memiliki peranan lain dalam Hukum perdata fan Tata usaha Negara,
yaitu dapat mewakili Pemerintah dlam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara
sebagai jaksa pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut
diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan,
dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
BAB II
OBJEK PENELITIAN
2.2
LATAR BELAKANG DAN SEJARAH
SAMBUTAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Memahami masa lalu berarti menetapkan diri
untuk berpijak pada masa kini dan menyongsong masa depan.
Dengan mengetahui sejarah Kejaksaan berarti
kita mengenal dan berhubungan dengan peristiwa-peristiwa masa lali, yang di
alami dalam pertumbuhan dan perkembangan Kejaksaan.
Mengacu kepada pengetahuan dan pengalaman tersebut, diharapkan setiap
insan Adhyaksa dalam melaksanakan tugas selalu menjaga citra Kejaksaan dan memberikan
pengabdian yang terbaik.
Sejarah Kejaksaan Republik Indonesia tahun
1985-1994 ini merupakan kelanjutan dari lima windu sejarah Kejaksaan Republik
Indonesia yang sudah ditulis.
KUNJUNGAN KERJA
KEJAKSAAN DI DAERAH
Kejaksaan di Daerah
yaitu:
1. Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara di Medan
2. Kejaksaan
Tinggi Riau di Pekanbaru
3. Kejaksaan
Tinggi Sumatera Selatan di Palembang
4. Kejaksaan
Tinggi di Kalimantan Barat di Pontianak
5. Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin
6. Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Timur di Balikpapan
7. Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan di Ujung Pandang
8. Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Utara di Menado
9. Kejaksaan
Tinggi Maluku di Ambon
10. Kejaksaan
Tinggi Irian Jaya di Papua
11. Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat di Bandung
12. Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah di Semarang
13. Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur di Surabaya
Membicarakan
Organisasi Departemen atau Non Departemen pada Hakekat adalah membicarakan
kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan Organisasi dan Tata kerja.
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam buku
lima windu sejarah kejaksaan R.I Tahun 1945-1985, gagasan untuk meninjau
kembali Undang-undang 15 Tahun 1961 Tentang pokok-pokok Kejaksaan R.I
Sesungguhnya
sudah lama ada pada kejaksaan, bahkan tahun 1974 dengan surat keputusan Jaksa
Agung R.I Nomor : KEP-062/J.A/2/1974 Tanggal 25 Pebruari 1974 dibentuk suatu
panitiayang ditugaskan untuk membentuk suatu konsep R.U.U Pokok Kejaksaan yang
baru.
Sebelumnya pembahasan R.U.U.
dilakukan dalam rapat paripurna DPR-R.I. pada tanggal 9 Nopember 1990 atas
prakarsa Kansospol ABRI doselenggarakan Rapat setengah kamar pertama Pemerintah
dengan F-KP dan F-ABRI.
Hasil
dari F-KP yaitu :
a. Setuju
menetapkan kedudukan dan Peranan Kejaksaan hanya jangan ada kewenangan yang tumpang
tindih dengan kewewenangan Instan lain.
b. Perlu
aada sistem Hukum Nasional yang terpaduh
dan tida saling bertentangan agar Rakyat jangan bingung.
c. Tugas
Kejaksaan bukan hanya penutupan , oleh karena itu seyogyanya perumusan pasal 1
(ayat 1) ditamah “Terutama”
Pada tanggal 16 Nopember 1990 Diselenggarakan rapat
paripurna pertama. Untuk membahas R.U.U. Kejaksaan yang diawali dengan
keterangan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Kehakiman.
Pada tanggal 22 Nopember 1990 atas prakarsa Fraksi
ABRI diadakan rapat. Setengan kamar yang
dihadiri oleh peserta seperti padaa rapat setengah kamar. Pertama tanggal 9
Nopember 1990.
Hasil
pertemuan tersebut yaitu :
1. Kasospol
ABRI
2. Fraksi
Karya Pembangunan
3. Fraksi
ABRI
4. Penjelasan
Menteri Kehakiman
Fraksi ABRI
menemukan syarat 20 unsur baru dalam R.U.U. yang tidak Terdapat baik dalam
R.U.U. No 15 Tahun 1961 maupun UU No. 16 Tahun 1961. Pada tanggal 1 Pebruari
1991 diselenggarakan Rapat Pensus ke-1 bersama pemerintahan yang merupakan
pembicaraan tingkat tiga untuk membahas R.U.U.
2.1.1 ORGANISASI DAN TATA USAHA
KERJA KEJAKSAAN
Struktur organisasi Kejaksaan Negeri Sumber terdapat
pada keputusan presiden R.I No. 86 thn 1999 Tentang susunan organisasi dan tata
kerja Kejaksaan Negeri R.I yang pelaksaannya ditetapkan dalam KEPUTUSAN Jaksa
Agung R.I No. Ken kejaksaan
P-115/J.A/10/1999 Tgl 20 Oktober tentang
susunan organisasi tata dan kerja Kejaksaan R.I
2.1.3
KEDUDUKAN,
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kedudukan kejaksaan negeri sumber adalah kejaksaan
di Kab cirebon dengan daerah hukum meliputi daerah kab cirebon.
Kejaksaan negeri sumber melakukan fungsi, tugas,
wewenang, dan tanggung jawab didaerah hukum.
Kejaksaan sumber sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh jaksa agung.
Untuk melakukan tugas terebut diatas, Kejaksaan
negeri sumber menyelenggarakan fungsi
berdasarkan pasal 250 dari kerutusan jaksa agung R.I No: KEP-115/J.A/10/2000
adalah sebagai berikut:
a. Perumusan
kebijakan pelaksaan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan
tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan jaksa agung.
b. Menyelenggarakan
dan melaksanakan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan menejemen
administrasi. Organisasi ketatausahaan serta pengelolaan atas milik Negar yang
menjadi tanggung jawab.
c. Pelaksanaan
penegakan hukum baik pretentif maupun refresif
yang berintikan keadilan di bidang agama.
d. Pelaksanaan
pemberian bantuan dibidang intelejen yustisial, dibidang ketertiban dan
ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan
hukum dibidang perdata dan tata usaha Negara serta tindakan hukum dan tindakan
lain. Untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan
kekayaan Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang
telah ditetapkan oleh jaksa agung R.I
e. Penetapan
pertimbangan atau terdakwa dirumah sakit atau
tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan
hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkaan oleh hal-hal dapat
membahayakan orang lain, lingkungan atau diri sendiri.
f. Pemeberian
pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan
perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
g. Koordiansi,
pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baaik didalam maupun
dengan instansi terkait atas pelasaan tugas dan fungsi berdasarkan peratura
perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ttelah ditetapkan jaksa agung R.I
A. SUMBER
DAYA
Untuk
tahun anggaran tahun 2007 Kejaksaan negeri sumber mendapat anggaran rutin
sebesar Rp. 2.379.669.000,- (Dua milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta
enam ratus enam puluh sembilan puluh rupiah).
B. LINGKUNGAN
STRATEGIS YANG BERPENGARUH
Lingkungan
stratregis yang akan mempengaruhi kinerja kejaksaan, meliputi lingkungan
internal dan eksternal.
Lingkungan
internal terdiri dari organisasi kepegawaian, jumlah dan kualitas SDM,
kewewenangan kejaksaan, budaya organisasi, kondisi sarana dan prasarana, dan informasi.
Didalam
era reformasi, khususnya dibidang penegakan hukum, muncul keinginan kuat dari
masyarakat agar Kejaksaan lebih proaktif dan independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya dalam upaya penegakan hukum untuk pemberantasan KKN dan
perindungan HAM, hal ini sesuai dengan TAP MPR RI. No. IV /MPR/1999 tentang GBHN yang antara lain
mengamanatkan kesejahteraan dukungan sarana dan prasaranan hukum, pendidikan
serta pengawasan yang efektif.
Untuk
merealisasikan tuntunan masyarakat dan TAP MPR tersebut, pimpinan kejaksaan
telah mengambil langkah-langkah / kebijakan strategis antara lain berupa
keinginan untuk memperbaiki segala kekurangan-kekurangan atas seluruh sumber
daya yang ada terutama peningkatan integritas moral dan profesionalisme SDM,
penyempurnaan organisasi dan peningkatan budaya organisasi dan peningkatan
Kondisi
sarana dan prassarana dan system informasi.
Lingkungan eksternal terdiri
darilembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan Kejaksaan dalam penegakaan
hukum antara lain kepolisian, kehakiman, pengadilan, LSM, Organisasi politik.
Sedangkan lingkungan global antara lain Organisasi internasional, LSM Negeri da
negara-negara lain.
Sejalan dengan reformasi di bidang hukum khususnya
dibidang penegakan hukum perlu adanya pengutaman prioritas untuk mengutamakan
indepedensi lembaga kewewenangan Kejaksaan sebagai posisi sentral dalam
penanganan perkara agar dapat memenuhi berbagai tuntunan lingkungan strategis
internal maupun eksetrnal yang saat ini mengedepankan isu penegakan supremasi
hukum dan HAM.
Untuk mendapat prioritas tersebut
diatas, di perlukan dukungan dari seluruh pihak yang terkait melalui
upaya-upaya proaktif Kejaksaan Negeri Sumber dalam bentuk koor i yang lebih intensif.
1.3
VISI
DAN MISI KEJAKSAAN NEGERI SUMBER
2.4.1
VISI
Penetapan visi sebagai bagian dari perencanaan
strategi merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan suatu organisasi /
lembaga. Visi tidak hanya penting pada waktu mulai bekerja, tetapi juga dalam
kehidupan organisasi / lembaga itu selanjutnya.
Kejaksaan negeri sumber
sebagai lembaga penegak hukum dalam ranga penyelenggaraan fungsi serta
pelaksana tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku menetapkan Visi yaitu:
“
kejaksaan negeri sumber yang independen dengan posisi sentral dalam penegakan
hukum guna mewujudkan supremasi hukum dan penghormatan HAM “
Adapun kejelasan Visi
kejaksaan negeri sumber tersebut diatas adalah :
a. Kejaksaan
negeri sumber sebagai lembaga penegak hukum yang mandiri, tidak berada dibwah
dan terlepas dari pengarruh badan / lembaga negara yang lain
b. Kejaksaan
negeri sumber sebagai lembaga yang inependen dalam penegakkan hukum pidana
mempunyai cita-cita untuk mewujudkan tegaknya supremasi hukum dan penghormatan
HAM Sumber
c. Dalam
pelaksanaan tugas sebagai penegak hukum dalam proses pidana kejaksaan negeri
sumber memegang posisi, baik dalam penyidikan, penuntutan maupun eksekusi
2.4.2
MISI
Untuk
mewujudkan Visi tersebut diatas kejaksaan negeri sumber harus mempunyai misi,
dimana misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan instansi pemerinta dan
sarana yang ingin dicapai. Dengan ditetapkan misi diharapkan seluruh pegawai
dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal lembaga kejaksaan dan mengetahui
peran dan program-programnya serta hasil yang akan diperoleh dimasa mendatang.
Adapun
misi yang akan di tetapkan oleh kejaksaan negeri sumber adalah sebagai berikut
:
a.
Meningkatkan independensi lembaga
kejaksaan dalam penegak hukum
b.
Meningkatkan sumber kualitas dan sumber
daya kejaksaan
c.
Mewujudkan supremasi hukum dan HAM
d.
Memperkuat kedudukan dan kewewenangan
kejaksaan dalam penegak hukum
e.
Meningkatkan peran kejaksaan dalam
bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
f.
Meningkatkan peran kejaksaan dalam
bidang ketertiban dan ketentraman umum.
2.4.3
Penjelasan
MISI :
1. Meningkatkan kualitas sumber daya kejaksaan mengandung
arti bahwa SDM Kejaksaan, sarana dan prasarana perlu ditingkatkan untuk
mengimbangi tuntutan perubahan dan pembangunan hukum.
2. Meningkatkan
indepedensi lembaga kejaksaan dalam penegakan hukum untuk mewujudkan supremasi
hukum dan HAM mengandung arti bahwa kewenangan kejaksaan harus bebas dari
pengaruh eksekustif dalam melaksanakan perannya sebagai penuntut umum.
3. Memperkuat
kedudukan dan kewenangan kejaksaan sebagai posisi sentral harus dapat
ditegakkan dalam melaksanakan perannya sebagai penuntut umum
4. Meningkatkan
peran kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara mengandung arti
bahwa kejaksaan harus dapat mewujudkan peran sebagai kantor pengacara negara
5. Meningkatakan
peran kejaksaan dalam bidang ketertiban dan keamanan umum mengandung arti bahwa
kejaksaan hars melakukan upaya pretentif dan represif dan bidang ketertiban dan
ketentraman umum melalui koor i dengan
instansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada
2.5
TUJUAN
DAN SASARAN
2.6.1
TUJUAN
Tujuan
yang ditetapka untuk mencapai Visi dan Misi kejaksaan negeri sumber berdasarkan
tugas-tugas pokok dan fungsi adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan
profesionalisme
2. Meningkatkan
sarana dan prasarana
3. Meningkatkan
kemandirian kejaksaan dalam penegakan hukum
4. Menumbuhkan
pemahaman masyarakat mengenai tugas dan fungsi kejaksaan sebagai lembaga hukum
yang independen
5. Meningkatkan
supremasi hukum dan HAM
6. Mewujudkan
keadilan hukum bagi masyarakat
7. Mewujudkan
peran kejaksaan sebagai kantor pengacara negara
8. Meningkatkan
penyelesaian kasus-kasus DATUN yang ditangani oleh kejaksaan
9. Meningkatkan
pengawasan terhadap aliran kepercayaan, pengamanan peredaran barang-barang
cetakan yang membahayakan bangsa dan negara
10. Meningkatkan
kesadaran hukum mayarakat.
2.6.2
SASARAN
Untuk mencapai tujuan
tersebut diatas pada kejaksaan negeri sumber, maka dijabarkan sasarannya
sebagai berikut :
1. Meningkatkan
jumlah aparatur keajaksaan yang memiliki kemampuan teknis ( PIDUM, PIDSUS,
DATUN, INTEL, BIN )
2. Meningkatkan
kinerja dan integritas para jaksa dalam penanganan perkara
3. Meningkatkan
kemampuan mengangkut tahanan dalam proses persidangan
4. Meningkatkan
mobilitas operasional kejaksaan
5. Meningkatkan
kecepatan dan akurasi penyajian data
6. Menurunnya
jumlah campur tangan lembaga eksekutif dan legislatif dalam penanganan perkara
7. Meningkatkan
jumlah kasus pidana yang diselesaikan dari laporan masyarakat
8. Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan tugas kejaksaan
9. Menurunnya
tekanan masyarakat dalam pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan
10. Meningkatka
peran kejaksaan dalam penanganan perkara pidum
11. Meningkatka
peran kejaksaan dalam kasus HAM
12. Menurunnya
pengaduan/keluhan masyarakat pada aparat kejaksaan mengenai penanganan
kasus-kasus pidana
13. Meningkatknya
jumlah laporan pengaduan masyarakat/ LSM mengenai pelanggaran hukum oleh
aparatur negara
14. Meningkatnya
jumlah instansi pemerintah yang memanfaatkan jasa kejaksaan sebagai pengacara
15. Meningkatnya
jumlah intansi pemerintah yang memanfaatkan jasa kejaksaan untuk memeberikan
pertimbangan dan pelayanan hukum
16. Menurunnya
jumlah tunggakan DATUN
17. Meningkatkanya
jumlah kualitas penyelesaian kasus DATUN
18. Menurunnya
jumlah aliran kepercayaan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang
berlaku
19. Menurunnya
kasus-kasus penodaan agama
20. Menurunnya
jumlah peredaran barang-barang cetakan yang bertentangan dengan norma hukum dan
kesusilaan
21. Berkurangannya
kasus SARA
22. Berkurangnya
pelanggaran hukum oleh masyarakat
2.6.3
CARA
MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN
Cara mencapai tujuan
dan sasaran merupakan strategi dari instansi pemerintah untuk merealisasika
tujuan dan sasaran yang ditetapkan sebelumnya. Cara mencapai tujuan dan sasaran
merupakan rencana menyeluruh dan terpadu mengenai upaya-upaya organisasi yang
meliputi penetapan kebijakan, program dan kegiatan dengan memperhatikan sumber
daya organisasi serta lingkungan yang dihadapi.
2.6.3.1
Kebijakan
Untuk mencapai tujuan
sasaran pada lembaga kejaksaan negeri sumber maka memerlukan persepsi dan
tekanan khusus dalam bentuk kebijakan kepala kejaksaan negeri sumber
Kebijakan yang
ditetapkan oleh kejaksaan negeri sumber untuk mencapai tujuan sasaran lembaga
kejaksaan negeri sumber adalah sebagai berikut :
a. Memberikan
dorongan kepada aparat kejaksaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan
kepemimpinan
b. Memprioritaskan
penyediaan sarana dan prasarana
c. Meningkatkan
sosiolisasi mengenai independen kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum
d. Menegakkan
kewenangan kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada instansi pemerintah untuk memanfaatkan
fungsi DATUN
f. Memberikan
dorongan untuk meningkatkan kegiatan dibidang ketertiban dan ketentraman umum
2.6.3.2
Program
Program merupakan pernyataan rinci tentang
langkah-langkah yang diambil untuk menjabarkan kebijaksanaan tersebut di atas
merupakan program sebagai berikut :
a. Peningkatan
pelaksanaan teknis aparat kejaksaan
b. Peningkatan
pengetahuan aparat
c. Peningkatan
waksat
d. Peningkatan
sarana, dan prasarana dan mobilitas
e. Pemeliharaan
sarana dan prasarana
f. Pembinaan
hukum
g. Peningkatan
kasus KKN
h. Peningkatan
koor i antar aparatur penegak hukum
i.
Peningkatan pelaksanaan kewenangan
kejaksaan pada instansi pemerintah
j.
Permasyarakatan DATUN kejaksaan pada
instansi pemerintah
k. Peningkatan
kerja sama DATUN dengan instansi pemerintah
l.
Meningkatkan tugas-tugas intelejen
kejaksaan
m. Peningkatan
BINMATKUM
2.6.3.3
Kegiataan
Kegiatan atau aktifitas
merupakan suatu hal yang dominan dan vital bagi organisasi untuk pencapaian
tujuan dan sasaran. Kegiatan merupakan penjabaran dari program kerja
operasional.
Kegiatan yang di susun
oleh kejaksaan negeri suatu tugas pokok dan fungsinya :
a. Mengikutsertakan
pegawai kejaksaan dalam pendidikan penjenjangan DIKLAT PIM I dan II
b. Melaksanakan
rapat paripurna
c. Eksaminasi
perkara yang ditangani
d. Pemeliharaan
gedung kantor
·
Pemeliharaan kendaraan
·
Pemeliharaan inventarsi motor
·
Pemeliharaan komputer
·
Pemeliharaan inventasris sepeda motor
·
Pemeliharaan mesin tik
e. Penyuluhan
hukum terhadap
f. Penyuluhan
hukum kepada masyarakat
g. Menginventarisir
terhadap berbagai kasus yang berindekasi tindak pidana umum, KKN dan
pelanggaran HAM yang belum termasuk daftar yang perlu di tindak lanjuti secara
hukum
h. Menangani
dan menuntaskan setiap laporan KKN yang diterima dari masyarakat
i.
Melaksanakan raktor KEHDIILJAPOL secara
berkala
j.
Memberikan petunjuk kepada penyidik
dalam penanganan perkara pidana
k. Memberikan
petunjuk pada pari kasi mengenai pemantapan pelaksanaan kewenangan kejaksaan
sebagai posisi sentral
l.
Melakukan sosialisasi DATUN kepada
instansi pemerintah melalui audensi
m. Melakukan
sosialisasi DATUN melalui media cetak
n. Melakukan
sosialisasi DATUN melalui media elektronik
o. Mengadakan
kerjasama DATUN dengan instansi pemerintah
p. Memberikan
bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelyanan hukum kepada instansi pemerintah
q. Menyelengarakan
PAKEM
r.
Melaksanankan operasi penyelidikan dan
pengamanan peredaran barang cetakan yang bertentangan dengan norma hukum dan
kesusilaan
s. Menyebarkan
hasil-hasil kegiatan yang telah dicapai kejaksaann lewat media masa
t.
Membuat brosur yang berkaitan dengan
masalah hukum
u. Melakukan
penyuluhan/penerangan hukum
Untuk memudahkan
penyusunan rencana strategis sebagaimana diuraikan diatas maka dibuat ssuatu
kerangka perencanaan strategis tahun pertama dan 5 (lima) tahun dalam bentuk
formulir PS-1 yang terdapat dalam lampiran 1.
2.7
Struktur
Organisasi Kejaksaan Negeri Sumberani
2.8
Tugas
Pokok Dan Fungsi (Tupoksi)
Ada 5 bidang diantara
nya:
1. Intelejen
2. Tindak
pidana Umum (pidum)
3. Tindak
pidana khusus
4. Perdata
dan Tata Usaha Negara (Datun)
5. Pembinaan
(Bin)
2.7.1
INTELEJEN
a. Menangani
dan meneliti perkembangan di lapangan yang berkaitan dengan masalah hukum.
b. Bekerjasama
dengan Unsur (BAKORINDA) Kab. Cirebon
(Badan
Koor i Intel Daerah) untuk bekerjasama
yang bertujuan untuk menindak lanjut
situasi yang berkembang di daerah, khususnya di Kab. Cirebon.
c. Menerima
dan menelaah laporan dari masyarakat untuk dijadikan produk hukum yang tentunya
berkaitan dengan situasi yang berkembang di Kab. Cirebon.
d. Melakukan
kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan
pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun
represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang
tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dan
penanggulangan tindak pidana serta perdata dan tata usaha negara di daerah
hukumnya;
e.
Memberikan dukungan intelijen Kejaksaan bagi
keberhasilan tugas dan kewenangan Kejaksaan, melakukan kerjasama dan koor i serta pemantapan kesadaran hukum masyarakat
di daerah hukumnya.
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, Asisten Bidang Intelijen
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya;
- melakukan koor i, perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang intelijen dengan didasarkan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dengan bidang terkait;
- perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai upaya penyelamatan, pemulihan keuangan negara dan perekonomian negara, kinerja tindak pidana umum;
- pelaksanaan supervisi serta pemberian dukungan terhadap lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah serta lembaga lainnya dalam rangka pelaksanaan sistem pengawasan dan pengendalian internal/eksternal dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana;
- pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan tindak pidana, sosialisasi pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kepada pejabat negara, penyelenggara negara, organisasi non pemerintah serta elemen masyarakat lainnya;
- perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai cegah tangkal, pengawasan media massa, barang cetakan, orang asing, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan meliputi aliran-aliran keagamaan, kepercayaan-kepercayaan budaya, mistik-mistik keagamaan, mistik-mistik budaya, perdukunan, pengobatan pertabiban secara kebatinan, peramalan paranormal, akupuntur, shin-she, metafisika dan lain-lain yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan dan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ideologi, politik, sosial, budaya dan pertahanan dan keamanan, persatuan dan kesatuan bangsa, pelanggaran hak asasi manusia, pencarian dan penangkapan buron Kejaksaan, serta pemberian dukungan kinerja pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan bidang pengawasan;
- perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif dalam rangka menyelenggarakan persandian, administrasi dan produksi intelijen;
- perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik secara nasional dalam rangka mendukung keberhasilan tugas, wewenang dan fungsi serta pelaksanaan kegiatan Kejaksaan;
- pengamanan teknis dan non teknis di lingkungan unit kerja Asisten bidang Intelijen terhadap pelaksanaan tugas pada unit kerja bidang intelijen dan unit kerja lainnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi, meliputi sumber daya manusia, material/aset, data dan informasi/dokumen melalui kegiatan/operasi intelijen dengan memperhatikan prinsip koor i;
- pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan kementerian, lembaga pemerintahan non kementerian, lembaga negara, instansi dan organisasi lain terutama pengkoor ian dengan aparat intelijen lainnya di tingkat provinsi;
- pemberian saran pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi.
2.7.2
TINDAK
PIDANA UMUM (PIDUM)
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum
:
Asisten Bidang
Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, prapenuntutan,
pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan,
pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan
terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam
perkara tindak pidana umum;
Dalam
melaksanakan tugas, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial pidana umum di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
- perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur diluar kitab undang-undang hukum pidana;
- pengendalian dan pelaksanaan penetapan hakim serta putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadmintrasiannya;
- pembinaan kerjasama dan koor i dengan instansi serta pemberi bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik;
- penyiapan saran, konsepsi tentang pendapat dan pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
- pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan;
- pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang tindak pidana umum.
- Menangani perkara tindak pidana umum, seperti :
·
Perjudian
·
Kenakalan remaja
·
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
·
Pemerkosaan
·
Pencurian
2.7.3
TINDAK
PIDANA KHUSUS (PIDSUS)
Asisten Bidang Tindak Pidana
Khusus :
Asisten Tindak
Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan, pra
penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim,
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum,
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan lepas
bersyarat dan putusan pidana pengawasan, eksaminasi serta tindakan hukum
lainnya dalam perkara tindak pidana khusus.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 544, Asisten Tindak Pidana
Khusus menyelenggarakan fungsi :
- Penghimpunan data laporan dari Kejaksaan Negeri , pengadministrasian, penelitian dan pengolahan serta penyiapan laporan;
- Perumusan kebijaksanaan teknis dan adminstratif untuk kepentingan pemberian bimbingan dan pengendalian kepada eselon bawahan dalam penyelenggaraan penanganan perkara tindak pidana khusus serta penyusunan statistik kriminal dan analisis kriminalitas;
- Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyidikan penuntutan, eksekusi dan eksaminasi terhadap tindak pidana khusus, pengadminstrasian dan pendokumentasian serta penyusunan statistik kriminil dan analisis kriminalitas yang bertalian dengan tindak pidana khusus;
- Penyiapan konsepsi bahan pertimbangan rencana pendapat dan saran untuk kepentingan penyusunan kebijaksanaan pimpinan mengenai pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan penanganan perkara tindak pidana khusus;
- Pengamanan teknis atas penanganan perkara sesuai dengan kebijaksanaan dan pengarahan yang digariskan oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Kepala Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
- Menangani dan menerima laporan di masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana khusus, seperti : korupsi
2.7.4
PERDATA
DAN TATA USAHA NEGARA (DATUN)
Asisten Bidang Bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara :
Asisten Bidang
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah unsur pembantu pimpinan yang
mempunyai tugas melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan,
pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah, BUMN, BUMD
dan masyarakat di bidang perdata, tata usaha negara serta melaksanakan
pemulihan dan perlindungan hak, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara di
daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553, Asisten Bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara;
- penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain, baik sebagai penggugat maupun tergugat untuk mewakili kepentingan negara, pemerintah, BUMN, BUMD di dalam maupun di luar pengadilan serta memberi pelayanan hukum kepada masyarakat;
- pelaksanaan dan pengendalian gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti rugi untuk menyelamatkan kekayaan negara terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara;
- pembinaan kerja sama, koor i dengan instansi terkait memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkut;
- penyiapan bahan saran, konsep pendapat dan pertimbangan hukum mengenai perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
- pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas aparat perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
- Menangani laporan masyarakat yang berkaitan dengan bantuan hukum seperti: tindak pidana utang piutang, waris, dan pendapatan hukum yang berkaitan dengan masalah perdata (datun).
- Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
2.7.5
PEMBINAAN
(BIN)
Asisten Bidang Pembinaan :
Asisten Bidang
Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan atas manajemen, perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan pegawai,
keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan atas milik
negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistik kriminal
serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, memberikan dukungan
pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan
Kejaksaan tinggi bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 497, Asisten Bidang
Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pembinaan berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
- koor i, integrasi dan sinkronisasi serta pembinaan kerjasama seluruh satuan kerja di bidang administrasi;
- penyiapan rencana dan koor i perumusan kebijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya;
- pembinaan manajemen, organisasi tatalaksana, analisis jabatan, jabatan fungsional Jaksa, urusan ketatausahaan dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan perpustakaan, dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan;
- melaksanakan pembinaan manajemen terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi.
- Menangani masalah-masalah intel seperti, gaji berkala, kenaikan pangkat, daftar penilaian pekerja (DP3).
2.8 PROGRAM KEGIATAN TAHUN 2013
2.8.1
Program kegiatan PIDANA UMUM (PIDUM)
1. Peningkatan Kor
i antara aparat penegak hukum.
a. Memberikan petunjuk kepada penyidik dalam penanganan
perkara pidana sebanyak 58 kasus.
2. Peningkatan pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam
hukum pidana
a. Memberikan petunjuk kepada Kasi mengenai pelaksanaan
kewenangan bidang pidana sebanyak 4 buah.
b. Pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan Kejaksaan
sebanyak 2 kali.
3. Peningkatan Koor
i antar aparat Hukum.
4. Peningkatan pelaksanaan Kewengan Kejaksaan dalam hukum
pidana
2.8.2
Program kerja PIDANA KHUSUS
1. Pembinaan Hukum.
a. Penyuluhan Hukum kepada , badan dan lembaga pemerintah.
b. Penyuluhan kepada masyarakat sebanyak 12 kali.
2. Peningkatan penyelesaian kasus KKN.
a. Mengintervarisir terhadap berbagai kasusyang
berindikasi tindak pidana korupsi dan KKN.
b. Menangani dan menuntaskan setiap laporan KKN yang di
terima dari masyarakat sebanyak 3 kasus.
3. Peningkatan Kor
i antara aparat penegak hukum.
a. Memberikan petunjuk kepadapeyidik dalam penanganan
perkara pidana sebanyak 3 kasus.
b. Memberikan petunjuk kepada Kasi mengenai pelaksanaan
kewenangan bidang pidana sebanyak 4 buah.
2.8.3
Program kegiatan INTELIJEN.
1. Meningkatkan tugas-tugas Intelijen Kejaksaan.
a. Menyelenggarakan koor
i panitia PAKEM sebanyak 3 kali.
b. Melaksanakan Operasi Penyelidikan dan pengamanan
barang cetakanyang bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan sebanyak 3
kali.
c. Menyebar luaskan hasil kegiatan yang telah di capai
Kejaksaan padamedia massa sebanyak 3 kali.
2. Peningkatan BINMATKUM.
a. Memuat brosur yang berkaitan dengan masalah hukum
sebanyak 6.500 lembar.
b. Melakukan penanganan atau penyuluhan hukum sebanyak 15
kali.
2.8.4
Program kegiatan DATUN.
1. Pemasyarakatan fungsi-fungsi DATUN Kejaksaan kepada
Intansi Pemerintah.
a. Melakukan sosialisasi DATUN kepada intansi Pemerintah
melalui audensi sebanyak 8 kali.
2. Peningkatan kerja DATUN dengan Intansi Pemerintah.
a. Mengadakan perjanjian kerjasama DATUN dengan Intansi
Pemerintah sebanyak 7 kali.
b. Memberikan bantuan hukum pertimbangan hukum dan
pelayanan hukum kepada Intansi Pemerintah sebanyak 7 kali.
2.8.5
Program Kegiatan PEMBINAAN
1. Peningkatan kemampuan teknis aparat Kejaksaan.
a. Mengikutsertakan para jaksa untuk mengikuti Diklat
Teknis Pidum, Pidus, Datun, intel was Bin 7 orang.
b. Mengikutsertakan pegawai Kejaksaan dalam Pendidikan
penjenjangan DIKLAT PIM III dan II sebanyak 1 orang.
2. Pingkatan Waskat.
a. Melaksanakan rapat staf paripurna sebanyak 4 kali per
tahun.
b. Eksaminasi perkara yang di tangani 1kali per tahun.
3. Pemelihaan sarana dan prasarana.
a. Pemeliharaan gedung kantor 400m2 .
b. Pemeliharaan kendaraan 7 unit.
c. Pemeliharaan inventaris lainnya termasuk komputer 4
unit.
d. Pemeliharaan mesin tik 14 unit.
BAB III
PEMBAHASAN DAN TEMUAN
3.3.KONSEP
DAN TEORI-TEORI DARI PAKAR
Pengwasan
memegang peranan penting dalam mewujudkan efeksivitas pelaksanaan suatu
pekerjaan. Hal ini sesuai denganpendapat Handayaningrat (1996 : 160) bahwa :
“pengawasan dilakukan agar diperoleh hasil pekerjaan yang berdaya guna
(efisien) dan berhasilguna (efektif)”.
Menurut Etzioni (1985 : 12) :
“efeksivitas merupakansuatu usaha untuk mengukur sejauh mana keberasilan sebuah
organisasi dalam mencapai tujuan”. Sedangkan menurut handayaningrat (1996 : 16)
lebih lanjut menegaskan :
Jelasnya bila sasaran atau tujuan
telah tercapai sesuai dengan yang di rancanakan sebelumnya adalah Efektiv. jadi
kalau tujuan atau sasaran itu tidak sesuai dengan waktu yang telah di tentukan,
pekerjaan itu tidak Efektiv.
Berdasarkan
pendapat di atas, maka Efeksivitas merupakan suatu ukuran atau indikator
keberhasilan pencapaian tujuan organisasi. Hal ini berarti, tingkat efeksivtas
yang dicapai mencerminkan tingkat keberhasilan pencapaian tujuan organisasi.
Aspek-aspek yang bisa dipergunakan dalam pengukuran
efektivitas kerja itu bisa dari beberapa hal, misalnya dari perencanaan, dari
pelaksanaan atau dari hasil evaluasi seluruh kegiatan.
Pengukuran efektivitas
kerja didasarkan pada beberapa hal seperti yang dikemukakan oleh Sondang P.
Siagian (1985:32) bahwa:
Efektivitas
kerja karyawan dapat diukur dari beberapa hal yaitu: kejelasan tujuan yang
hendak dicapai, kejelasan strategi pencapaian tujuan, proses analisa dan
perumusan kebijaksanaan yang mantap, perencanaan yang matang, penyusunan
program yang tepat, tersedianya sarana dan prasarana kerja, pelaksanaan yang
efektif dan efisien, sistem pengawasan dan pengendalian yang mendidik.
Untuk memahami aspek-aspek dari pengukuran efektivitas
kerja di atas, penulis menguraikan sebagai berikut:
a. Proses
pencapaian tujuan organisasi; akan lebih lancar, tertib, dan efektif apabila
dalam pribadi anggota organisasi, telah tertanam kesadaran dan keyakinan yang
mendalam bahwa tercapainya tujuan organisasi pada dasarnya berarti tercapainya
pula tujuan mereka secara pribadi.
b. Strategi pencapaian tujuan;
merupakan langkah kedua dari pimpinan dalam mengelola organisasi secara efektif
dan efisien. Pencapaian tujuan secara efektif dan efisien tentunya sangat
ditentukan oleh efektivitas
kerja karyawan. Sedangkan efektivitas kerja karyawan itu sendiri sangat mengharapkan kejelasan strategi
pencapaian tujuan, sehingga hal itu menjadi salah satu aspek dasar pengukuran
efektivitas kerja.
c. Proses
analisa dan perumusan kebijakan yang mantap; untuk mencapai efektivitas kerja memerlukan job deskripsi
yang tegas dengan job analisa yang jelas, sehingga proses memanage karyawan
dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat.
d. Perencanaan yang matang merupakan
acuan kerja setiap organisasi bila perencanaannya matang, maka pelaksanaan yang
dilakukan memungkinkan lancarnya proses kerja yang efektif dan efisien. Karena
perencanaan menjadi acuan untuk kerja, dimana dalam perencanaan tersebut
tertuang berbagai tujuan dan target, maka rencana dapat dijadikan aspek dasar
sebagai acuan pula untuk mengevaluasi hasil kerja
e. Penyusunan
program yang tepat; pada hakekatnya adalah merumuskan sekarang apa yang
dikerjakan oleh orang dimasa depan. Jelaslah bahwa salah satu aspek efktivitas kerja adalah sampai sejauhmana:
a) memperkirakan keadaan yang dicapai, b) mengambil keputusan dalam menghadapi
masa depan, c) meningkatkan orientasi masa depan, d) mengambil resiko yang
telah diperhitungkan, e) memperhitungkan faktor-faktor pembatas yang diduga
akan menghadapi dalam berbagai segi kehidupan organisasi, f) memperhitungkan
situasi lingkungan yang akan timbul baik yang bersifat politik, ekonomi,
nilai-nilai sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi.
f. Tersedianya
sarana dan prasarana kerja; bila sarana kerja ternyata tidak lengkap, maka
perkataan yang tepat adalah bagaimana mencapai efektivitas kerja yang tinggi dengan sarana
dan prasarana yang ada. Pelaksanaan yang efektif dan akan tetapi tentunya jauh
berbeda hasil yang akan dicapai, bila perkataan itu diungkapkan oleh seorang
pemimpin dalam suatu organisassi yang sarana dan prasarananya lengkap.
g. Pelaksanaan yang efektif dan
efisien; kejelasan tujuan, tepatnya strategi, efektivitas proses perumusan kebijakan,
matangnya rencana, kelengkapan sarana memadai, semua itu akan sangat kurang
berarti bila pelaksanaan kerja secara operasional tidak efektif dan tidak
efisien. Karena dengan pelaksanaan itulah yang akan mendekatkan suatu rencana
atau harapan pada tujuan dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pelaksanaan yang efektif dan efisien dapat dikatakan sebagai salah satu kunci
yang akan menentukan efektifitas
kerja karyawan dalam pencapaian tujuan yang tinggi.
h. Sistem pengawasan dan pengendalian
yang mendidik; merupakan aspek terakhir yang mudah diucapkan tetapi sukar
dilaksanakan oleh seorang pimpinan. Banyak faktor yang dapat membentuk pimpinan
menjadi seorang pengawas dan pengendali yang mendidik, misalnya dengan
mendalami ilmu manajemen, pengalaman kerja, sifat bawaan, tingkat IQ yang
tinggi dan lain-lain. Semua faktor itu dapat menjamin terbentuknya pengawas dan
pengendali yang mendidik bila hanya berdiri sendiri, biasanya kelemahan yang
lain akan mudah terlihat atau terasa oleh para karyawan.
Pengertian Efeksivitas menurut
Siagian (1996 : 151) yaitu sebagai berikut:
Efeksivitas kerja adalah penyelesaian pekerjaan tepat pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Artinya apakah pelaksanaan sesuatu itu tergantung pada bilamana tugas itu di selesaikan dan tidak terutama menjawab pertanyaan cara melaksanakannya dan berapa biaya yang di keluarkan untuk itu.
Pada bukunya yang lain, Siagian (1998:1510
mengemukakan tentang efektivitas yaitu sebagai berikut :
Kalau seseorang berbicara tentang efektivitas sebagai orientasi kerja
berarti yang menjadi sorotan perhatiannya ialah tercapainya berbagai sasaran
telah ditentukan tepat pada waktunya dengan menggunakan sumber-sumber tertentu
yang sudah dialokasikan untuk melakukan berbagai kegiatan tersebut. Artinya
jumlah dan sumber-sumber yang akan digunakan sudah ditentukan sebelumnya
dicapai dalam batas waktu yang telah ditetapkan pula.
Berdasarkan pendapat Siagian
(1998:151) di atas, maka kriteria efektivitas terdiri dari :
1.
Tercapainya tujuan dan
sasaran. Apabila tujuan dan organisasi tercapai maka dikatakan efektivitas
serta bobot pencapaian tujuan dan sasaran itu menunjukan efektif.
2.
Ketepatan waktu pencapaian
sasaran dan penyelesaian kegiatan. Apabila pencapaian sasaran dan penyelesaian
pekerjaan tepat waktu atau dapat dilakukan sebelum waktu yang telah ditetapkan,
maka disebut efektif.
3. Pemanfaatan
sumber-sumber secara optimal. Apabla sumber-sumber yang tersedia, baik sumber
daya maupun sumber lain yang dapat dimanfaatkan secara optimal maka disebut
efektif. Optimalisasi pemanfaatan sumber-sumber ini mencerminkan tingkat
efektivitasnya.
Dari pengertian-pengertian efektivitas tersebut dapat disimpulkan bahwa
efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target
(kuantitas,kualitas dan waktu) yang telah dicapai oleh manajemen, yang mana
target tersebut sudah ditentukan terlebih dahulu.
Efektif tidaknya suatu organisasi atau perusahaan
dalam mewujudkan tujuannya tidak terlepas dari keefektivan individu yang ada didalam
organisasi itu sendiri, berikut ini disajikan gambar mengenai hubungan ketiga
perspektif tersebut
Dari gambar diatas penulis
dapat simpulkan bahwa dari 3 perspektif keefektivan, yang mempengaruhi efektifitas kerja adalah keefektivan
individu, karena penyebab keefektivan individu seperti yang tertulis dalam gambar merupakan faktor-faktor yang
mempengaruhi sikap kerja karyawan.
Adapun syarat-syarat eksplisit mengenai efektivitas kerja menurut Richard M.Steers
(1985:135) adalah
a. Setiap
organisasi harus mampu membina dan mempertahankan suatu jumlah pekerja terampil
b. Organisasi harus mampu memiliki
prestasi, peranan yang dapat diandalkan dari pada karyawannya.
c. Organisasi
yang efektif juga menuntut agar para karyawannya mengusahakan bentuk tingkah
laku yang spontan dan inisiatif.
Berdasarkan pendapat di atas bahwa untuk mencapai
sasaran organisasi secara efektif diperlukan pula penanganan pekerjaan yang
efektif. Prinsip kerja efektif tersebut menurut Komarudin (1993:42-43):
a. Rencana
Merencanakan sesuatu dengan tepat, berarti anda harus menyelesaikan
1. Pekerjaan apakah yang diselesaikan?
2. Bagaimanakah melaksanakannya?
3. Kapankah anda selesaikan?
4. Dimana anda selesaikan?
5. Berapakah kecepatan melaksanakannya?
b. Jadwal
Pekerjaan haruslah anda jadwalkan. Suatu jadwal yang efektif haruslah
1. Pasti
2. Selaras dengan jadwal-jadwal lainnya
3. Sulit tercapai namun mungkin
tercapai
4. Anda pegang dan teguh
c. Pelaksanaan
Kemudian rencana itu anda selesaikan dengan
1. Terampil
2. Teliti
3. Cepat
4. Tanpa usaha yang tidak perlu
5. Tanpa penundaan yang tidak perlu
d. Pengukuran
Pekerjaan yang anda laksanakan haruslah diukur
1. Berdasarkan potensi anda
2. Berdasarkan laporan anda yang telah lalu
3. Berdasarkan laporan orang lain yang
telah lalu
4. Berdasarkan kuantitas
5. Berdasarkan kualitas
e. Kontraprestasi
Andai kata tugas anda selesai dengan efektif anda selayaknya mendapat balas
jasa berupa:
1. Syarat kerja yang baik
2. Kesehatan yang baik
3. Kebahagiaan
4. Pengembangan diri
5. Uang
Berdasarkan pada uraian di atas maka dapat diambil
kesimpulan faktor yang berpengaruh dalam efektivitas kerja suatu organisasi
adalah faktor manusia sebagai para pekerjanya. Keterkaitan manusia pada
organisasi yang dibentuknya tidak lain untuk memberi tatanan fasilitas internal
dan iklim organisasi untuk mendapat mencapai sasaran yang dikehendaki. Bila
masing-masing individu dalam organisasi memiliki komitmen yang tinggi dalam
menyelesaikan pekerjaan maka kondisi ini akan membantu peningkatan efektivitas yang pada akhirnya memberikan
kontribusi kepada pencapaian efektivitas kelompok dan efektivitas
organisasi secara keseluruhan.
Dengan
demikian maka untuk mencapai tingkat efektivitas kerja yang tinggi, tentunya
harus memperhatikan kriteria-kriteria efektivitas kerja baik yang berasal dari
para karyawan itu sendiri dengan berbagai kemampuan dan kelemahannya maupun
dari lingkungan mereka bekerja baik dengan teman sejawat ataupun dengan
pimpinannya.
Richard
M.Steers (1985:206) mengemukakan lima kriteria yang harus diperhatikan dalam
pencapaian efektivitas kerja karyawan yaitu, “Efektifitas kerja dalam suatu
organisasi memiliki beberapa kriteria yang harus diperhatikan yaitu kemampuan
menyesuaikan diri, Produktivitas, Kepuasan kerja, Kemampuan berlaba, Pencarian
sumber daya”.
Agar dapat lebih dipahami, penulis akan kemukakan aspek-aspek pengukuran
efektivitas kerja secara terperinci. Faktor
pertama yaitu kemampuan menyesuaikan diri yaitu suatu kemampuan dan kesanggupan
yang dimiliki oleh setiap karyawan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan,
yang meliputi:
a. Hubungan
sesama karyawan termasuk sikap terhadap pimpinan.
b. Kemampuan untuk menerima dan
memahami pekerjaan yang dilimpahkan dengan cepat.
c. Kemampuan
untuk mempergunakan mesin-mesin atau teknologi yang digunakan dalam lingkungan
organisasi
Kemampuan untuk menyesuaikan diri yang dimiliki setiap
karyawan ini dapat menentukan tingkat pencapaian efektivitas kerja
Faktor kedua yang harus diperhatikan adalah
produktivitas kerja. Richard M. Steers (1985:192) mengemukakan bahwa
“Produktivitas kerja adalah bagaimana pemanfaatan yang dilakukan oleh karyawan
atas sumber-sumber yang ada dalam organisasi secara keseluruhan adalah apa yang
disebut man, money, material, machine,
method and market. Apabila karyawan dapat memanfaatkan dan memadukan
sumber-sumber tersebut yang pada akhirnya tercapai tujuan organisasi, ini
berarti efektivitas
kerja tercapai.
Faktor ketiga adalah kepuasan kerja. Rihard M. Steers
(1985:192) mengemukakan bahwa “Kepuasan tinggi dapat menyenangkan para pekerja,
sehingga para pekerja cenderung bekerja dalam kondisi yang positif yang
diinginkan bersama”. Dengan kondisi kerja yang positif, berarti para karyawan
bekerja sesuai dengan prosedur, mereka tidak menyepelekan pekerjaannya, memiliki
rasa tanggung jawab yang tinggi sehingga akhirnya akan mencapai efektivitas yang tinggi pula.
Faktor keempat kemampuan berlaba sebenarnya merupakan
kondisi sejauhmana faktor pertama yaitu kemampuan menyesuaikan diri, faktor
kedua yaitu produktivitas kerja, dan faktor ketiga yaitu kepuasan kerja telah
dimiliki oleh para karyawan sehingga
terlihat hasil kerja mereka. Kemampuan berlaba yang tinggi akan memperlihatkan
tingkat efektivitas
kerja yang tinggi pula, sehingga pada akhirnya menjadi ciri tercapainya tujuan
organisasi.
Faktor terakhir yang harus diperhatikan dalam
pencapaian efektivitas
kerja adalah pencarian sumber daya. Richard M. Steers (1985:192) mengemukakan
bahwa pencarian sumber daya mencakup tiga bidang yang saling berhubungan yaitu:
1. Kemampuan mengintegrasikan berbagi
sub sistem sehingga mampu mengkoor ikan
dengan tepat dan mengarah pada tujuan organisasi dengan efektif.
2. Penetapan dan pemeliharaan
pedoman-pedoman kebijakan yang mendukung peningkatan efektivitas kerja mereka.
3. Penelaahan organisasi itu sendiri
dengan mengadakan umpan balik dan pengendalian.
Ketiga bidang tersebut tidak dapat terpisah satu sama
lain, tetapi harus dilakukan ketiga-tiganya dengan seiring dan sejalan
ketiganya merupakan usaha pemanfaatan sumber daya sehingga pada akhirnya akan
mencapai efektivitas
kerja yang diharapkan.
3.4.POKOK
TEMUAN MASALAH
Analisis
pencapaian kinerja
1. Pelaksanaan program peningkatan
teknis aparatur Kejaksaaan Negeri Sumber terkendala oleh :
- Kurangnya pengawasan efektivitas kerja pegawai dalam ketepatan waktu
BAB IV
PENUTUP
4.1.KESIMPULAN
Kejaksaan adalah lembaga Negara yang
melaksanakan kekuasaan Negara, khususnya dibidang penuntutan. Sebagai badan
yang berwenang dalam penegakan Hukum dan keadilan, Kejaksaan di pimpin oleh
Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada presiden. Kejaksaan
Agung , Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara
khususnya dibidang penuntutan, dimana semuaya merupakan satu kesatuan yang utuh
yang tidak dapat dipisahkan.
Kedudukan
kejaksaan negeri sumber adalah kejaksaan di Kab cirebon dengan daerah hukum
meliputi daerah Kab Cirebon.
Kejaksaan negeri
sumber melakukan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab didaerah
hukum. Kejaksaan sumber sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh jaksa
agung.
Untuk melakukan
tugas terebut diatas, Kejaksaan Negeri Sumber Ada
5 bidang untuk mencapai tugas diantara nya:
1. Intelejen
2. Tindak
pidana Umum (pidum)
3. Tindak
pidana khusus
4. Perdata
dan Tata Usaha Negara (Datun)
5. Pembinaan
(Bin)
Namun dalam
upaya mewujudkan tujuan dan sasaran Kejaksaan Negeri Suber masih terdapat
beberapa kegagalan dalammelaksanakan kegiatn. Kegagalan tersebut disebabkan
adanya kendala yang belum dapat di atasi sepenuhnya oleh Kejaksaan Negeri
Sumber adalah di antaranya :
1. Kurangnya pengawasan efektivitas kerja pegawai dalam
ketepatan waktu
.
4.2.SARAN
Jadi
kepala itu harus bisa mengawas pegawai nya agar tidak ada kelalaian dalam bekerja. Karena Pengwasan memegang peranan
penting dalam mewujudkan efeksivitas pelaksanaan suatu pekerjaan agar diperoleh
hasil pekerjaan yang berdaya guna (efisien) dan berhasilguna (efektif). Tingkat
efeksivitas yang dicapai mencerminkan tingkat keberhasilan pencapaian tujuan
organisasi.
Efektif tidaknya suatu organisasi atau perusahaan
dalam mewujudkan tujuannya tidak terlepas dari keefektivan individu yang ada didalam
organisasi itu sendiri, Jadi Kepala harus
memperhatikan kualitas kuantitas pegawainya, karena untuk mencapai sasaran organisasi
secara efektif diperlukan pula penanganan pekerjaan yang efektif faktor yang
berpengaruh dalam efektivitas kerja suatu organisasi adalah faktor manusia
sebagai para pekerjanya. Keterkaitan manusia pada organisasi yang dibentuknya
tidak lain untuk memberi tatanan fasilitas internal dan iklim organisasi untuk
mendapat mencapai sasaran yang dikehendaki. Bila masing-masing individu dalam
organisasi memiliki komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan pekerjaan maka kondisi
ini akan membantu peningkatan efektivitas yang pada akhirnya memberikan kontribusi kepada pencapaian efektivitas kelompok dan efektivitas organisasi secara keseluruhan.
Dan seluruh pegawai harus memperhatikan Aspek aspek yang
dibutuhkan di atas harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sebab aspek-aspek
tersebut sangat menentukan berhasil tidaknya efektivitas kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Kelompok Mahasiswa Peserta Praktek FISIP Unswagato
(2004/2005).
Pengaruh Pengawasan Oleh Camat
Terhadapa Afektivitas Dan Dana Alokasi Umum Desa Di Kecamatan Kajawedi
Kabupaten Cirebon.
Laporan Penelitian. Tidak Di
Pubikasikan
0LANDASAN%20TEORI.pdf
LAMPIRAN