UA-52208526-1 Semuanya Ada Di Sini!!!: June 2014

Saturday 21 June 2014

LAPORAN KEJAKSAAN NEGERI SUMBER



LAPORAN    KEJAKSAAN NEGERI SUMBER



LAPORAN MATA KULIAH
PENGANTAR ILMU ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN





http://fisip-unswagati.com/wp-content/uploads/2013/04/logo-fisip.png



Oleh :

Indra Sutianto
NPM.113090117









PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI
CIREBON





DAFTAR ISI


COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR GAMBAR

BAB I PENDAHULUAN
BAB II OBJEK PENELITIAN

2.1              Latar Belakang dan Sejarah
2.1.1                 Organisasi Dan Tata Usaha Kerja Kejaksaan
2.1.2                 Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
1.2                       Visi Dan Misi Kejaksaan Negeri Sumber
2.3.1                 Visi Kejaksaan Negeri Sumber
2.3.2                  Misi Kejaksaan Negeri Sumber
2.3.3                 Penjelasan Misi
2.4                       Tujuan Dan Sasaran
2.4.1                  Tujuan
2.4.2                 Sasaran
2.4.3                 Cara Mencapai Tujuan Dan Sasaran
2.4.3.1           Kebijakan
2.4.3.2           Program
2.4.3.3           Kegiataan
2.5              Struktur Organisasi    Kejaksaan Negeri Sumberani
2.6              Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi)
2.6.1        Intelejen
2.6.2        Tindak Pidana Umum (PIDUM)
2.6.3        Tindak Pidana Khusus (PIDSUS)
2.6.4        Perdata Dan Tata Usaha Negara (DATUN)
2.6.5        Pembinaan (BIN)
2.7              Program Kegiatan Tahun 2013
BAB III PEMBAHASAN DAN TEMUAN
3.1.Konsep Dan Teori-Teori Dari Pakar
3.2.Pokok Temuan Masalah
BAB IV PENUTUP
4.1.      KESIMPULAN
4.2.      SARAN
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN




































BAB I
PENDAHULUAN

Kejaksaan adalah lembaga Negara yang melaksanakan kekuasaan Negara, khususnya dibidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan Hukum dan keadilan, Kejaksaan di pimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada presiden. Kejaksaan Agung , Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuaya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Mengacu pada Undang-Undang No. 16  Tahun 2004 yang menggantikan UU No.5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I , Kejaksaan sebagai sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut  untuk  lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN).  Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, dibidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangny secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (pasa2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004)

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan di pimpin oleh Jaksa Agung,  membawahi enam Jaksa Agung Muda serta 31 Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa lembaga kejaksaan berada pada posisi sentrral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaaan berada diporos dan menjadi filter antara proses penydidkan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, lembaga kejaksaan sebagai penengendali proses perkara  (Dominus litis). Karena hanya intitusi kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yamg sah menurut hukum acara pidana.

Perlu ditambahkan, Kejaksaan merupakan satu-satunya instansi pelaksana pututsan pidana (excekutive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peranan lain dalam Hukum perdata fan Tata usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dlam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai jaksa pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.








BAB II

OBJEK PENELITIAN


2.2  LATAR BELAKANG DAN SEJARAH

SAMBUTAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA

                        Memahami masa lalu berarti menetapkan diri untuk berpijak pada masa kini dan menyongsong masa depan.
                       
                        Dengan mengetahui sejarah Kejaksaan berarti kita mengenal dan berhubungan dengan peristiwa-peristiwa masa lali, yang di alami dalam pertumbuhan dan perkembangan Kejaksaan.
Mengacu kepada pengetahuan  dan pengalaman tersebut, diharapkan setiap insan Adhyaksa dalam melaksanakan tugas selalu menjaga citra Kejaksaan dan memberikan pengabdian yang terbaik.

                        Sejarah Kejaksaan Republik Indonesia tahun 1985-1994 ini merupakan kelanjutan dari lima windu sejarah Kejaksaan Republik Indonesia yang sudah ditulis.


KUNJUNGAN KERJA KEJAKSAAN DI DAERAH

Kejaksaan di Daerah yaitu:
1.      Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan
2.      Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru
3.      Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang
4.      Kejaksaan Tinggi di Kalimantan Barat di Pontianak
5.      Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin
6.      Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Balikpapan
7.      Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Ujung Pandang
8.      Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Menado
9.      Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon
10.  Kejaksaan Tinggi Irian Jaya di Papua
11.  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung
12.  Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang
13.  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya

Membicarakan Organisasi Departemen atau Non Departemen pada Hakekat adalah membicarakan kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan Organisasi dan Tata kerja.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
      Sebagaimana telah dijelaskan dalam buku lima windu sejarah kejaksaan R.I Tahun 1945-1985, gagasan untuk meninjau kembali Undang-undang 15 Tahun 1961 Tentang pokok-pokok Kejaksaan R.I
Sesungguhnya sudah lama ada pada kejaksaan, bahkan tahun 1974 dengan surat keputusan Jaksa Agung R.I Nomor : KEP-062/J.A/2/1974 Tanggal 25 Pebruari 1974 dibentuk suatu panitiayang ditugaskan untuk membentuk suatu konsep R.U.U Pokok Kejaksaan yang baru.

            Sebelumnya pembahasan R.U.U. dilakukan dalam rapat paripurna DPR-R.I. pada tanggal 9 Nopember 1990 atas prakarsa Kansospol ABRI doselenggarakan Rapat setengah kamar pertama Pemerintah dengan F-KP dan F-ABRI.

Hasil dari F-KP yaitu :

a.       Setuju menetapkan kedudukan dan Peranan Kejaksaan hanya jangan ada kewenangan yang tumpang tindih dengan kewewenangan Instan lain.
b.      Perlu aada sistem Hukum Nasional yang terpaduh  dan tida saling bertentangan agar Rakyat jangan bingung.
c.       Tugas Kejaksaan bukan hanya penutupan , oleh karena itu seyogyanya perumusan pasal 1 (ayat 1) ditamah “Terutama”

                  Pada tanggal 16 Nopember 1990 Diselenggarakan rapat paripurna pertama. Untuk membahas R.U.U. Kejaksaan yang diawali dengan keterangan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Kehakiman.

                  Pada tanggal 22 Nopember 1990 atas prakarsa Fraksi ABRI diadakan rapat. Setengan kamar  yang dihadiri oleh peserta seperti padaa rapat setengah kamar. Pertama tanggal 9 Nopember 1990.

            Hasil pertemuan tersebut yaitu :

1.      Kasospol ABRI
2.      Fraksi Karya Pembangunan
3.      Fraksi ABRI
4.      Penjelasan Menteri Kehakiman

Fraksi ABRI menemukan syarat 20 unsur baru dalam R.U.U. yang tidak Terdapat baik dalam R.U.U. No 15 Tahun 1961 maupun UU No. 16 Tahun 1961. Pada tanggal 1 Pebruari 1991 diselenggarakan Rapat Pensus ke-1 bersama pemerintahan yang merupakan pembicaraan tingkat tiga untuk membahas R.U.U.

2.1.1 ORGANISASI DAN TATA USAHA KERJA KEJAKSAAN

Struktur organisasi Kejaksaan Negeri Sumber terdapat pada keputusan presiden R.I No. 86 thn 1999 Tentang susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri R.I yang pelaksaannya ditetapkan dalam KEPUTUSAN Jaksa Agung R.I No. Ken kejaksaan
 P-115/J.A/10/1999 Tgl 20 Oktober tentang susunan organisasi tata dan kerja Kejaksaan R.I

2.1.3        KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kedudukan kejaksaan negeri sumber adalah kejaksaan di Kab cirebon dengan daerah hukum meliputi daerah kab cirebon.
Kejaksaan negeri sumber melakukan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab didaerah hukum.  Kejaksaan sumber sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh jaksa agung.
Untuk melakukan tugas terebut diatas, Kejaksaan negeri sumber  menyelenggarakan fungsi berdasarkan pasal 250 dari kerutusan jaksa agung R.I No: KEP-115/J.A/10/2000 adalah sebagai berikut:

a.       Perumusan kebijakan pelaksaan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan jaksa agung.
b.      Menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan menejemen administrasi. Organisasi ketatausahaan serta pengelolaan atas milik Negar yang menjadi tanggung jawab.
c.       Pelaksanaan penegakan hukum baik pretentif maupun refresif  yang berintikan keadilan di bidang agama.
d.      Pelaksanaan pemberian bantuan dibidang intelejen yustisial, dibidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum dibidang perdata dan tata usaha Negara serta tindakan hukum dan tindakan lain. Untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan kekayaan Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh jaksa agung R.I
e.       Penetapan pertimbangan atau terdakwa dirumah sakit atau  tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkaan oleh hal-hal dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau diri sendiri.
f.       Pemeberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
g.      Koordiansi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baaik didalam maupun dengan instansi terkait atas pelasaan tugas dan fungsi berdasarkan peratura perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ttelah ditetapkan jaksa agung R.I


A.    SUMBER DAYA

Untuk tahun anggaran tahun 2007 Kejaksaan negeri sumber mendapat anggaran rutin sebesar Rp. 2.379.669.000,- (Dua milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam puluh sembilan puluh rupiah).


B.     LINGKUNGAN STRATEGIS YANG BERPENGARUH

         Lingkungan stratregis yang akan mempengaruhi kinerja kejaksaan, meliputi lingkungan internal dan eksternal.
         Lingkungan internal terdiri dari organisasi kepegawaian, jumlah dan kualitas SDM, kewewenangan kejaksaan, budaya organisasi, kondisi sarana dan prasarana,  dan informasi.

         Didalam era reformasi, khususnya dibidang penegakan hukum, muncul keinginan kuat dari masyarakat agar Kejaksaan lebih proaktif dan independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam upaya penegakan hukum untuk pemberantasan KKN dan perindungan HAM, hal ini sesuai dengan TAP MPR RI. No. IV   /MPR/1999 tentang GBHN yang antara lain mengamanatkan kesejahteraan dukungan sarana dan prasaranan hukum, pendidikan serta pengawasan yang efektif.
         Untuk merealisasikan tuntunan masyarakat dan TAP MPR tersebut, pimpinan kejaksaan telah mengambil langkah-langkah / kebijakan strategis antara lain berupa keinginan untuk memperbaiki segala kekurangan-kekurangan atas seluruh sumber daya yang ada terutama peningkatan integritas moral dan profesionalisme SDM, penyempurnaan organisasi dan peningkatan budaya organisasi dan peningkatan
Kondisi sarana dan prassarana dan system informasi.
            Lingkungan eksternal terdiri darilembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan Kejaksaan dalam penegakaan hukum antara lain kepolisian, kehakiman, pengadilan, LSM, Organisasi politik. Sedangkan lingkungan global antara lain Organisasi internasional, LSM Negeri da negara-negara lain.
Sejalan dengan reformasi di bidang hukum khususnya dibidang penegakan hukum perlu adanya pengutaman prioritas untuk mengutamakan indepedensi lembaga kewewenangan Kejaksaan sebagai posisi sentral dalam penanganan perkara agar dapat memenuhi berbagai tuntunan lingkungan strategis internal maupun eksetrnal yang saat ini mengedepankan isu penegakan supremasi hukum dan HAM.
            Untuk mendapat prioritas tersebut diatas, di perlukan dukungan dari seluruh pihak yang terkait melalui upaya-upaya proaktif Kejaksaan Negeri Sumber dalam bentuk koor  i yang lebih intensif.









1.3    VISI DAN MISI KEJAKSAAN NEGERI SUMBER


2.4.1          VISI
Penetapan visi sebagai bagian dari perencanaan strategi merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan suatu organisasi / lembaga. Visi tidak hanya penting pada waktu mulai bekerja, tetapi juga dalam kehidupan organisasi / lembaga itu selanjutnya.

Kejaksaan negeri sumber sebagai lembaga penegak hukum dalam ranga penyelenggaraan fungsi serta pelaksana tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku menetapkan Visi yaitu:
“ kejaksaan negeri sumber yang independen dengan posisi sentral dalam penegakan hukum guna mewujudkan supremasi hukum dan penghormatan HAM “
Adapun kejelasan Visi kejaksaan negeri sumber tersebut diatas adalah :
a.       Kejaksaan negeri sumber sebagai lembaga penegak hukum yang mandiri, tidak berada dibwah dan terlepas dari pengarruh badan / lembaga negara yang lain
b.      Kejaksaan negeri sumber sebagai lembaga yang inependen dalam penegakkan hukum pidana mempunyai cita-cita untuk mewujudkan tegaknya supremasi hukum dan penghormatan HAM Sumber
c.       Dalam pelaksanaan tugas sebagai penegak hukum dalam proses pidana kejaksaan negeri sumber memegang posisi, baik dalam penyidikan, penuntutan maupun eksekusi

2.4.2     MISI

Untuk mewujudkan Visi tersebut diatas kejaksaan negeri sumber harus mempunyai misi, dimana misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan instansi pemerinta dan sarana yang ingin dicapai. Dengan ditetapkan misi diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal lembaga kejaksaan dan mengetahui peran dan program-programnya serta hasil yang akan diperoleh dimasa mendatang.

Adapun misi yang akan di tetapkan oleh kejaksaan negeri sumber adalah sebagai berikut :

a.                     Meningkatkan independensi lembaga kejaksaan dalam penegak hukum
b.                    Meningkatkan sumber kualitas dan sumber daya kejaksaan
c.                     Mewujudkan supremasi hukum dan HAM
d.                    Memperkuat kedudukan dan kewewenangan kejaksaan dalam penegak hukum
e.                     Meningkatkan peran kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
f.                     Meningkatkan peran kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum.


2.4.3        Penjelasan MISI :

1.       Meningkatkan kualitas sumber daya kejaksaan mengandung arti bahwa SDM Kejaksaan, sarana dan prasarana perlu ditingkatkan untuk mengimbangi tuntutan perubahan dan pembangunan hukum.
2.      Meningkatkan indepedensi lembaga kejaksaan dalam penegakan hukum untuk mewujudkan supremasi hukum dan HAM mengandung arti bahwa kewenangan kejaksaan harus bebas dari pengaruh eksekustif dalam melaksanakan perannya sebagai penuntut umum.
3.      Memperkuat kedudukan dan kewenangan kejaksaan sebagai posisi sentral harus dapat ditegakkan dalam melaksanakan perannya sebagai penuntut umum
4.      Meningkatkan peran kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara mengandung arti bahwa kejaksaan harus dapat mewujudkan peran sebagai kantor pengacara negara
5.      Meningkatakan peran kejaksaan dalam bidang ketertiban dan keamanan umum mengandung arti bahwa kejaksaan hars melakukan upaya pretentif dan represif dan bidang ketertiban dan ketentraman umum melalui koor  i dengan instansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada

2.5      TUJUAN DAN SASARAN

2.6.1         TUJUAN

Tujuan yang ditetapka untuk mencapai Visi dan Misi kejaksaan negeri sumber berdasarkan tugas-tugas pokok dan fungsi adalah sebagai berikut :
1.      Meningkatkan profesionalisme
2.      Meningkatkan sarana dan prasarana
3.      Meningkatkan kemandirian kejaksaan dalam penegakan hukum
4.      Menumbuhkan pemahaman masyarakat mengenai tugas dan fungsi kejaksaan sebagai lembaga hukum yang independen
5.      Meningkatkan supremasi hukum dan HAM
6.      Mewujudkan keadilan hukum bagi masyarakat
7.      Mewujudkan peran kejaksaan sebagai kantor pengacara negara
8.      Meningkatkan penyelesaian kasus-kasus DATUN yang ditangani oleh kejaksaan
9.      Meningkatkan pengawasan terhadap aliran kepercayaan, pengamanan peredaran barang-barang cetakan yang membahayakan bangsa dan negara
10.  Meningkatkan kesadaran hukum mayarakat.

2.6.2        SASARAN

Untuk mencapai tujuan tersebut diatas pada kejaksaan negeri sumber, maka dijabarkan sasarannya sebagai berikut :
1.      Meningkatkan jumlah aparatur keajaksaan yang memiliki kemampuan teknis ( PIDUM, PIDSUS, DATUN, INTEL, BIN )
2.      Meningkatkan kinerja dan integritas para jaksa dalam penanganan perkara
3.      Meningkatkan kemampuan mengangkut tahanan dalam proses persidangan
4.      Meningkatkan mobilitas operasional kejaksaan
5.      Meningkatkan kecepatan dan akurasi penyajian data
6.      Menurunnya jumlah campur tangan lembaga eksekutif dan legislatif dalam penanganan perkara
7.      Meningkatkan jumlah kasus pidana yang diselesaikan dari laporan masyarakat
8.      Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan tugas kejaksaan
9.      Menurunnya tekanan masyarakat dalam pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan
10.  Meningkatka peran kejaksaan dalam penanganan perkara pidum
11.  Meningkatka peran kejaksaan dalam kasus HAM
12.  Menurunnya pengaduan/keluhan masyarakat pada aparat kejaksaan mengenai penanganan kasus-kasus pidana
13.  Meningkatknya jumlah laporan pengaduan masyarakat/ LSM mengenai pelanggaran hukum oleh aparatur negara
14.  Meningkatnya jumlah instansi pemerintah yang memanfaatkan jasa kejaksaan sebagai pengacara
15.  Meningkatnya jumlah intansi pemerintah yang memanfaatkan jasa kejaksaan untuk memeberikan pertimbangan dan pelayanan hukum
16.  Menurunnya jumlah tunggakan DATUN
17.  Meningkatkanya jumlah kualitas penyelesaian kasus DATUN
18.  Menurunnya jumlah aliran kepercayaan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku
19.  Menurunnya kasus-kasus penodaan agama
20.  Menurunnya jumlah peredaran barang-barang cetakan yang bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan
21.  Berkurangannya kasus SARA
22.  Berkurangnya pelanggaran hukum oleh masyarakat

2.6.3        CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN

Cara mencapai tujuan dan sasaran merupakan strategi dari instansi pemerintah untuk merealisasika tujuan dan sasaran yang ditetapkan sebelumnya. Cara mencapai tujuan dan sasaran merupakan rencana menyeluruh dan terpadu mengenai upaya-upaya organisasi yang meliputi penetapan kebijakan, program dan kegiatan dengan memperhatikan sumber daya organisasi serta lingkungan yang dihadapi.

2.6.3.1  Kebijakan

Untuk mencapai tujuan sasaran pada lembaga kejaksaan negeri sumber maka memerlukan persepsi dan tekanan khusus dalam bentuk kebijakan kepala kejaksaan negeri sumber
Kebijakan yang ditetapkan oleh kejaksaan negeri sumber untuk mencapai tujuan sasaran lembaga kejaksaan negeri sumber adalah sebagai berikut :
a.       Memberikan dorongan kepada aparat kejaksaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kepemimpinan
b.      Memprioritaskan penyediaan sarana dan prasarana
c.       Meningkatkan sosiolisasi mengenai independen kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum
d.      Menegakkan kewenangan kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e.       Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada instansi pemerintah untuk memanfaatkan fungsi DATUN
f.       Memberikan dorongan untuk meningkatkan kegiatan dibidang ketertiban dan ketentraman umum

2.6.3.2  Program

Program merupakan pernyataan rinci tentang langkah-langkah yang diambil untuk menjabarkan kebijaksanaan tersebut di atas merupakan program sebagai berikut :
a.       Peningkatan pelaksanaan teknis aparat kejaksaan
b.      Peningkatan pengetahuan aparat
c.       Peningkatan waksat
d.      Peningkatan sarana, dan prasarana dan mobilitas
e.       Pemeliharaan sarana dan prasarana
f.       Pembinaan hukum
g.      Peningkatan kasus KKN
h.      Peningkatan koor  i antar aparatur penegak hukum
i.        Peningkatan pelaksanaan kewenangan kejaksaan pada instansi pemerintah
j.        Permasyarakatan DATUN kejaksaan pada instansi pemerintah
k.      Peningkatan kerja sama DATUN dengan instansi pemerintah
l.        Meningkatkan tugas-tugas intelejen kejaksaan
m.    Peningkatan BINMATKUM




2.6.3.3  Kegiataan

Kegiatan atau aktifitas merupakan suatu hal yang dominan dan vital bagi organisasi untuk pencapaian tujuan dan sasaran. Kegiatan merupakan penjabaran dari program kerja operasional.

Kegiatan yang di susun oleh kejaksaan negeri suatu tugas pokok dan fungsinya :

a.       Mengikutsertakan pegawai kejaksaan dalam pendidikan penjenjangan DIKLAT PIM I dan II
b.      Melaksanakan rapat paripurna
c.       Eksaminasi perkara yang ditangani
d.      Pemeliharaan gedung kantor
·         Pemeliharaan kendaraan   
·         Pemeliharaan inventarsi motor
·         Pemeliharaan komputer
·         Pemeliharaan inventasris sepeda motor
·         Pemeliharaan mesin tik
e.       Penyuluhan hukum terhadap   
f.       Penyuluhan hukum kepada masyarakat
g.      Menginventarisir terhadap berbagai kasus yang berindekasi tindak pidana umum, KKN dan pelanggaran HAM yang belum termasuk daftar yang perlu di tindak lanjuti secara hukum
h.      Menangani dan menuntaskan setiap laporan KKN yang diterima dari masyarakat
i.        Melaksanakan raktor KEHDIILJAPOL secara berkala
j.        Memberikan petunjuk kepada penyidik dalam penanganan perkara pidana
k.      Memberikan petunjuk pada pari kasi mengenai pemantapan pelaksanaan kewenangan kejaksaan sebagai posisi sentral
l.        Melakukan sosialisasi DATUN kepada instansi pemerintah melalui audensi
m.    Melakukan sosialisasi DATUN melalui media cetak
n.      Melakukan sosialisasi DATUN melalui media elektronik
o.      Mengadakan kerjasama DATUN dengan instansi pemerintah
p.      Memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelyanan hukum kepada instansi pemerintah
q.      Menyelengarakan PAKEM
r.        Melaksanankan operasi penyelidikan dan pengamanan peredaran barang cetakan yang bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan
s.       Menyebarkan hasil-hasil kegiatan yang telah dicapai kejaksaann lewat media masa
t.        Membuat brosur yang berkaitan dengan masalah hukum
u.      Melakukan penyuluhan/penerangan hukum

Untuk memudahkan penyusunan rencana strategis sebagaimana diuraikan diatas maka dibuat ssuatu kerangka perencanaan strategis tahun pertama dan 5 (lima) tahun dalam bentuk formulir PS-1 yang terdapat dalam lampiran 1.
2.7       Struktur Organisasi    Kejaksaan Negeri Sumberani







2.8    Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi)

Ada 5 bidang diantara nya:

1.      Intelejen
2.      Tindak pidana Umum (pidum)
3.      Tindak pidana khusus
4.      Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
5.      Pembinaan (Bin)
2.7.1     INTELEJEN

a.       Menangani dan meneliti perkembangan di lapangan yang berkaitan dengan masalah hukum.
b.      Bekerjasama dengan Unsur (BAKORINDA) Kab. Cirebon
(Badan Koor  i Intel Daerah) untuk bekerjasama yang bertujuan untuk menindak lanjut  situasi yang berkembang di daerah, khususnya di Kab. Cirebon.
c.       Menerima dan menelaah laporan dari masyarakat untuk dijadikan produk hukum yang tentunya berkaitan dengan situasi yang berkembang di Kab. Cirebon.
d.      Melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dan penanggulangan tindak pidana serta perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya;
e.       Memberikan dukungan intelijen Kejaksaan bagi keberhasilan tugas dan kewenangan Kejaksaan, melakukan kerjasama dan koor  i serta pemantapan kesadaran hukum masyarakat di daerah hukumnya.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, Asisten Bidang Intelijen menyelenggarakan fungsi :
  1. perumusan kebijakan teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya;
  2. melakukan koor  i, perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang intelijen dengan didasarkan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dengan bidang terkait;
  3. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai upaya penyelamatan, pemulihan keuangan negara dan perekonomian negara, kinerja tindak pidana umum;
  4. pelaksanaan supervisi serta pemberian dukungan terhadap lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah serta lembaga lainnya dalam rangka pelaksanaan sistem pengawasan dan pengendalian internal/eksternal dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana;
  5. pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan tindak pidana, sosialisasi pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kepada pejabat negara, penyelenggara negara, organisasi non pemerintah serta elemen masyarakat lainnya;
  6. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai cegah tangkal, pengawasan media massa, barang cetakan, orang asing, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan meliputi aliran-aliran keagamaan, kepercayaan-kepercayaan budaya, mistik-mistik keagamaan, mistik-mistik budaya, perdukunan, pengobatan pertabiban secara kebatinan, peramalan paranormal, akupuntur, shin-she, metafisika dan lain-lain yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan dan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ideologi, politik, sosial, budaya dan pertahanan dan keamanan, persatuan dan kesatuan bangsa, pelanggaran hak asasi manusia, pencarian dan penangkapan buron Kejaksaan, serta pemberian dukungan kinerja pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan bidang pengawasan;
  7. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif dalam rangka menyelenggarakan persandian, administrasi dan produksi intelijen;
  8. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik secara nasional dalam rangka mendukung keberhasilan tugas, wewenang dan fungsi serta pelaksanaan kegiatan Kejaksaan;
  9. pengamanan teknis dan non teknis di lingkungan unit kerja Asisten bidang Intelijen terhadap pelaksanaan tugas pada unit kerja bidang intelijen dan unit kerja lainnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi, meliputi sumber daya manusia, material/aset, data dan informasi/dokumen melalui kegiatan/operasi intelijen dengan memperhatikan prinsip koor  i;
  10. pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan kementerian, lembaga pemerintahan non kementerian, lembaga negara, instansi dan organisasi lain terutama pengkoor  ian dengan aparat intelijen lainnya di tingkat provinsi;
  11. pemberian saran pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi.

2.7.2        TINDAK PIDANA UMUM (PIDUM)
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum :
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum;

Dalam melaksanakan tugas, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial pidana umum di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
  2. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur diluar kitab undang-undang hukum pidana;
  3. pengendalian dan pelaksanaan penetapan hakim serta putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadmintrasiannya;
  4. pembinaan kerjasama dan koor  i dengan instansi serta pemberi bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik;
  5. penyiapan saran, konsepsi tentang pendapat dan pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
  6. pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan;
  7. pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang tindak pidana umum.
  8. Menangani perkara tindak pidana umum, seperti :
·         Perjudian
·         Kenakalan remaja
·         Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
·         Pemerkosaan
·         Pencurian

2.7.3        TINDAK PIDANA KHUSUS (PIDSUS)
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus :
Asisten Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim, putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan, eksaminasi serta tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 544, Asisten Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi :
  1. Penghimpunan data laporan dari Kejaksaan Negeri , pengadministrasian, penelitian dan pengolahan serta penyiapan laporan;
  2. Perumusan kebijaksanaan teknis dan adminstratif untuk kepentingan pemberian bimbingan dan pengendalian kepada eselon bawahan dalam penyelenggaraan penanganan perkara tindak pidana khusus serta penyusunan statistik kriminal dan analisis kriminalitas;
  3. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyidikan penuntutan, eksekusi dan eksaminasi terhadap tindak pidana khusus, pengadminstrasian dan pendokumentasian serta penyusunan statistik kriminil dan analisis kriminalitas yang bertalian dengan tindak pidana khusus;
  4. Penyiapan konsepsi bahan pertimbangan rencana pendapat dan saran untuk kepentingan penyusunan kebijaksanaan pimpinan mengenai pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan penanganan perkara tindak pidana khusus;
  5. Pengamanan teknis atas penanganan perkara sesuai dengan kebijaksanaan dan pengarahan yang digariskan oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Kepala Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
  6. Menangani dan menerima laporan di masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana khusus, seperti : korupsi

2.7.4        PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA (DATUN)
Asisten Bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara :
Asisten Bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah unsur pembantu pimpinan yang mempunyai tugas melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat di bidang perdata, tata usaha negara serta melaksanakan pemulihan dan perlindungan hak, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara;
  2. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain, baik sebagai penggugat maupun tergugat untuk mewakili kepentingan negara, pemerintah, BUMN, BUMD di dalam maupun di luar pengadilan serta memberi pelayanan hukum kepada masyarakat;
  3. pelaksanaan dan pengendalian gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti rugi untuk menyelamatkan kekayaan negara terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara;
  4. pembinaan kerja sama, koor  i dengan instansi terkait memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkut;
  5. penyiapan bahan saran, konsep pendapat dan pertimbangan hukum mengenai perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
  6. pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas aparat perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
  7. Menangani laporan masyarakat yang berkaitan dengan bantuan hukum seperti: tindak pidana utang piutang, waris, dan pendapatan hukum yang berkaitan dengan masalah perdata (datun).
  8. Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
2.7.5        PEMBINAAN (BIN)
Asisten Bidang Pembinaan :
Asisten Bidang Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, memberikan dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan tinggi bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 497, Asisten Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pembinaan berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
  2. koor  i, integrasi dan sinkronisasi serta pembinaan kerjasama seluruh satuan kerja di bidang administrasi;
  3. penyiapan rencana dan koor  i perumusan kebijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya;
  4. pembinaan manajemen, organisasi tatalaksana, analisis jabatan, jabatan fungsional Jaksa, urusan ketatausahaan dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan perpustakaan, dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  5. pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan;
  6. melaksanakan pembinaan manajemen terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi.
  7. Menangani masalah-masalah intel seperti, gaji berkala, kenaikan pangkat, daftar penilaian pekerja (DP3).
2.8      PROGRAM KEGIATAN TAHUN 2013

2.8.1        Program kegiatan PIDANA UMUM (PIDUM)
1.      Peningkatan Kor  i antara aparat penegak hukum.
a.       Memberikan petunjuk kepada penyidik dalam penanganan perkara pidana sebanyak 58 kasus.
2.      Peningkatan pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam hukum pidana
a.       Memberikan petunjuk kepada Kasi mengenai pelaksanaan kewenangan bidang pidana sebanyak 4 buah.
b.      Pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebanyak 2 kali.
3.      Peningkatan Koor  i antar aparat Hukum.
4.      Peningkatan pelaksanaan Kewengan Kejaksaan dalam hukum pidana




2.8.2        Program kerja PIDANA KHUSUS

1.      Pembinaan Hukum.
a.       Penyuluhan Hukum kepada   , badan dan lembaga pemerintah.
b.      Penyuluhan kepada masyarakat sebanyak 12 kali.
2.      Peningkatan penyelesaian kasus KKN.
a.       Mengintervarisir terhadap berbagai kasusyang berindikasi tindak pidana korupsi dan KKN.
b.      Menangani dan menuntaskan setiap laporan KKN yang di terima dari masyarakat sebanyak 3 kasus.
3.      Peningkatan Kor  i antara aparat penegak hukum.

a.       Memberikan petunjuk kepadapeyidik dalam penanganan perkara pidana sebanyak 3 kasus.
b.      Memberikan petunjuk kepada Kasi mengenai pelaksanaan kewenangan bidang pidana sebanyak 4 buah.
2.8.3        Program kegiatan INTELIJEN.
1.      Meningkatkan tugas-tugas Intelijen Kejaksaan.
a.       Menyelenggarakan koor  i panitia PAKEM sebanyak 3 kali.
b.      Melaksanakan Operasi Penyelidikan dan pengamanan barang cetakanyang bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan sebanyak 3 kali.
c.       Menyebar luaskan hasil kegiatan yang telah di capai Kejaksaan padamedia massa sebanyak 3 kali.
2.      Peningkatan BINMATKUM.
a.       Memuat brosur yang berkaitan dengan masalah hukum sebanyak 6.500 lembar.
b.      Melakukan penanganan atau penyuluhan hukum sebanyak 15 kali.
2.8.4        Program kegiatan DATUN.
1.      Pemasyarakatan fungsi-fungsi DATUN Kejaksaan kepada Intansi Pemerintah.
a.       Melakukan sosialisasi DATUN kepada intansi Pemerintah melalui audensi sebanyak 8 kali.
2.      Peningkatan kerja DATUN dengan Intansi Pemerintah.
a.       Mengadakan perjanjian kerjasama DATUN dengan Intansi Pemerintah sebanyak 7 kali.
b.      Memberikan bantuan hukum pertimbangan hukum dan pelayanan hukum kepada Intansi Pemerintah sebanyak 7 kali.
2.8.5        Program Kegiatan PEMBINAAN
1.      Peningkatan kemampuan teknis aparat Kejaksaan.
a.       Mengikutsertakan para jaksa untuk mengikuti Diklat Teknis Pidum, Pidus, Datun, intel was Bin 7 orang.
b.      Mengikutsertakan pegawai Kejaksaan dalam Pendidikan penjenjangan DIKLAT PIM III dan II sebanyak 1 orang.
2.      Pingkatan Waskat.
a.       Melaksanakan rapat staf paripurna sebanyak 4 kali per tahun.
b.      Eksaminasi perkara yang di tangani 1kali per tahun.
3.      Pemelihaan sarana dan prasarana.
a.       Pemeliharaan gedung kantor 400m2 .
b.      Pemeliharaan kendaraan    7 unit.
c.       Pemeliharaan inventaris lainnya termasuk komputer 4 unit.
d.      Pemeliharaan mesin tik 14 unit.


















BAB III
PEMBAHASAN DAN TEMUAN

3.3.KONSEP DAN TEORI-TEORI DARI PAKAR
Pengwasan memegang peranan penting dalam mewujudkan efeksivitas pelaksanaan suatu pekerjaan. Hal ini sesuai denganpendapat Handayaningrat (1996 : 160) bahwa : “pengawasan dilakukan agar diperoleh hasil pekerjaan yang berdaya guna (efisien) dan berhasilguna (efektif)”.
            Menurut Etzioni (1985 : 12) : “efeksivitas merupakansuatu usaha untuk mengukur sejauh mana keberasilan sebuah organisasi dalam mencapai tujuan”. Sedangkan menurut handayaningrat (1996 : 16) lebih lanjut menegaskan :
            Jelasnya bila sasaran atau tujuan telah tercapai sesuai dengan yang di rancanakan sebelumnya adalah Efektiv. jadi kalau tujuan atau sasaran itu tidak sesuai dengan waktu yang telah di tentukan, pekerjaan itu tidak Efektiv.

Berdasarkan pendapat di atas, maka Efeksivitas merupakan suatu ukuran atau indikator keberhasilan pencapaian tujuan organisasi. Hal ini berarti, tingkat efeksivtas yang dicapai mencerminkan tingkat keberhasilan pencapaian tujuan organisasi.
Aspek-aspek yang bisa dipergunakan dalam pengukuran efektivitas kerja itu bisa dari beberapa hal, misalnya dari perencanaan, dari pelaksanaan atau dari hasil evaluasi seluruh kegiatan.
                        Pengukuran efektivitas kerja didasarkan pada beberapa hal seperti yang dikemukakan oleh Sondang P. Siagian (1985:32) bahwa:
Efektivitas kerja karyawan dapat diukur dari beberapa hal yaitu: kejelasan tujuan yang hendak dicapai, kejelasan strategi pencapaian tujuan, proses analisa dan perumusan kebijaksanaan yang mantap, perencanaan yang matang, penyusunan program yang tepat, tersedianya sarana dan prasarana kerja, pelaksanaan yang efektif dan efisien, sistem pengawasan dan pengendalian yang mendidik.

Untuk memahami aspek-aspek dari pengukuran efektivitas kerja di atas, penulis menguraikan sebagai berikut:
a.       Proses pencapaian tujuan organisasi; akan lebih lancar, tertib, dan efektif apabila dalam pribadi anggota organisasi, telah tertanam kesadaran dan keyakinan yang mendalam bahwa tercapainya tujuan organisasi pada dasarnya berarti tercapainya pula tujuan mereka secara pribadi.
b.      Strategi pencapaian tujuan; merupakan langkah kedua dari pimpinan dalam mengelola organisasi secara efektif dan efisien. Pencapaian tujuan secara efektif dan efisien tentunya sangat ditentukan oleh efektivitas kerja karyawan. Sedangkan efektivitas kerja karyawan itu sendiri sangat mengharapkan kejelasan strategi pencapaian tujuan, sehingga hal itu menjadi salah satu aspek dasar pengukuran efektivitas kerja.
c.       Proses analisa dan perumusan kebijakan yang mantap; untuk mencapai efektivitas kerja memerlukan job deskripsi yang tegas dengan job analisa yang jelas, sehingga proses memanage karyawan dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat.
d.      Perencanaan yang matang merupakan acuan kerja setiap organisasi bila perencanaannya matang, maka pelaksanaan yang dilakukan memungkinkan lancarnya proses kerja yang efektif dan efisien. Karena perencanaan menjadi acuan untuk kerja, dimana dalam perencanaan tersebut tertuang berbagai tujuan dan target, maka rencana dapat dijadikan aspek dasar sebagai acuan pula untuk mengevaluasi hasil kerja
e.       Penyusunan program yang tepat; pada hakekatnya adalah merumuskan sekarang apa yang dikerjakan oleh orang dimasa depan. Jelaslah bahwa salah satu aspek efktivitas kerja adalah sampai sejauhmana: a) memperkirakan keadaan yang dicapai, b) mengambil keputusan dalam menghadapi masa depan, c) meningkatkan orientasi masa depan, d) mengambil resiko yang telah diperhitungkan, e) memperhitungkan faktor-faktor pembatas yang diduga akan menghadapi dalam berbagai segi kehidupan organisasi, f) memperhitungkan situasi lingkungan yang akan timbul baik yang bersifat politik, ekonomi, nilai-nilai sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi.
f.       Tersedianya sarana dan prasarana kerja; bila sarana kerja ternyata tidak lengkap, maka perkataan yang tepat adalah bagaimana mencapai efektivitas kerja yang tinggi dengan sarana dan prasarana yang ada. Pelaksanaan yang efektif dan akan tetapi tentunya jauh berbeda hasil yang akan dicapai, bila perkataan itu diungkapkan oleh seorang pemimpin dalam suatu organisassi yang sarana dan prasarananya lengkap.
g.      Pelaksanaan yang efektif dan efisien; kejelasan tujuan, tepatnya strategi, efektivitas proses perumusan kebijakan, matangnya rencana, kelengkapan sarana memadai, semua itu akan sangat kurang berarti bila pelaksanaan kerja secara operasional tidak efektif dan tidak efisien. Karena dengan pelaksanaan itulah yang akan mendekatkan suatu rencana atau harapan pada tujuan dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya. Pelaksanaan yang efektif dan efisien dapat dikatakan sebagai salah satu kunci yang akan menentukan efektifitas kerja karyawan dalam pencapaian tujuan yang tinggi.
h.      Sistem pengawasan dan pengendalian yang mendidik; merupakan aspek terakhir yang mudah diucapkan tetapi sukar dilaksanakan oleh seorang pimpinan. Banyak faktor yang dapat membentuk pimpinan menjadi seorang pengawas dan pengendali yang mendidik, misalnya dengan mendalami ilmu manajemen, pengalaman kerja, sifat bawaan, tingkat IQ yang tinggi dan lain-lain. Semua faktor itu dapat menjamin terbentuknya pengawas dan pengendali yang mendidik bila hanya berdiri sendiri, biasanya kelemahan yang lain akan mudah terlihat atau terasa oleh para karyawan.

            Pengertian Efeksivitas menurut Siagian (1996 : 151) yaitu sebagai berikut:

Efeksivitas kerja adalah penyelesaian pekerjaan tepat pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Artinya apakah pelaksanaan sesuatu itu tergantung pada bilamana tugas itu di selesaikan dan tidak terutama menjawab pertanyaan cara melaksanakannya dan berapa biaya yang di keluarkan untuk itu.
            Pada bukunya yang lain, Siagian (1998:1510 mengemukakan tentang efektivitas yaitu sebagai berikut :
Kalau seseorang berbicara tentang efektivitas sebagai orientasi kerja berarti yang menjadi sorotan perhatiannya ialah tercapainya berbagai sasaran telah ditentukan tepat pada waktunya dengan menggunakan sumber-sumber tertentu yang sudah dialokasikan untuk melakukan berbagai kegiatan tersebut. Artinya jumlah dan sumber-sumber yang akan digunakan sudah ditentukan sebelumnya dicapai dalam batas waktu yang telah ditetapkan pula.

Berdasarkan pendapat Siagian (1998:151) di atas, maka kriteria efektivitas terdiri dari :
1.      Tercapainya tujuan dan sasaran. Apabila tujuan dan organisasi tercapai maka dikatakan efektivitas serta bobot pencapaian tujuan dan sasaran itu menunjukan efektif.
2.      Ketepatan waktu pencapaian sasaran dan penyelesaian kegiatan. Apabila pencapaian sasaran dan penyelesaian pekerjaan tepat waktu atau dapat dilakukan sebelum waktu yang telah ditetapkan, maka disebut efektif.
3.      Pemanfaatan sumber-sumber secara optimal. Apabla sumber-sumber yang tersedia, baik sumber daya maupun sumber lain yang dapat dimanfaatkan secara optimal maka disebut efektif. Optimalisasi pemanfaatan sumber-sumber ini mencerminkan tingkat efektivitasnya.

Dari pengertian-pengertian efektivitas tersebut dapat disimpulkan bahwa
efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target
(kuantitas,kualitas dan waktu) yang telah dicapai oleh manajemen, yang mana target tersebut sudah ditentukan terlebih dahulu.

Efektif tidaknya suatu organisasi atau perusahaan dalam mewujudkan tujuannya tidak terlepas dari keefektivan individu yang ada didalam organisasi itu sendiri, berikut ini disajikan gambar mengenai hubungan ketiga perspektif tersebut

            Dari gambar diatas penulis dapat simpulkan bahwa dari 3 perspektif keefektivan, yang mempengaruhi efektifitas kerja adalah keefektivan individu, karena penyebab keefektivan individu seperti yang tertulis dalam gambar merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi sikap kerja karyawan.
Adapun syarat-syarat eksplisit mengenai efektivitas kerja menurut Richard M.Steers (1985:135) adalah
a.       Setiap organisasi harus mampu membina dan mempertahankan suatu jumlah pekerja terampil
b.      Organisasi harus mampu memiliki prestasi, peranan yang dapat diandalkan dari pada karyawannya.
c.       Organisasi yang efektif juga menuntut agar para karyawannya mengusahakan bentuk tingkah laku yang spontan dan inisiatif.

Berdasarkan pendapat di atas bahwa untuk mencapai sasaran organisasi secara efektif diperlukan pula penanganan pekerjaan yang efektif. Prinsip kerja efektif tersebut menurut Komarudin (1993:42-43):
a.       Rencana
Merencanakan sesuatu dengan tepat, berarti anda harus menyelesaikan
1.      Pekerjaan apakah yang diselesaikan?
2.      Bagaimanakah melaksanakannya?
3.      Kapankah anda selesaikan?
4.      Dimana anda selesaikan?
5.      Berapakah kecepatan melaksanakannya?

b.      Jadwal
Pekerjaan haruslah anda jadwalkan. Suatu jadwal yang efektif haruslah
1.      Pasti
2.      Selaras dengan jadwal-jadwal lainnya
3.      Sulit tercapai namun mungkin tercapai
4.      Anda pegang dan teguh

c.       Pelaksanaan
Kemudian rencana itu anda selesaikan dengan
1.      Terampil
2.      Teliti
3.      Cepat
4.      Tanpa usaha yang tidak perlu
5.      Tanpa penundaan yang tidak perlu

d.      Pengukuran
Pekerjaan yang anda laksanakan haruslah diukur
1.      Berdasarkan potensi anda
2.      Berdasarkan laporan anda yang telah lalu
3.      Berdasarkan laporan orang lain yang telah lalu
4.      Berdasarkan kuantitas
5.      Berdasarkan kualitas

e.       Kontraprestasi
Andai kata tugas anda selesai dengan efektif anda selayaknya mendapat balas jasa berupa:
1.      Syarat kerja yang baik
2.      Kesehatan yang baik
3.      Kebahagiaan
4.      Pengembangan diri
5.      Uang

Berdasarkan pada uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan faktor yang berpengaruh dalam efektivitas kerja suatu organisasi adalah faktor manusia sebagai para pekerjanya. Keterkaitan manusia pada organisasi yang dibentuknya tidak lain untuk memberi tatanan fasilitas internal dan iklim organisasi untuk mendapat mencapai sasaran yang dikehendaki. Bila masing-masing individu dalam organisasi memiliki komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan pekerjaan maka kondisi ini akan membantu peningkatan efektivitas yang pada akhirnya memberikan kontribusi kepada pencapaian efektivitas kelompok dan efektivitas organisasi secara keseluruhan.

            Dengan demikian maka untuk mencapai tingkat efektivitas kerja yang tinggi, tentunya harus memperhatikan kriteria-kriteria efektivitas kerja baik yang berasal dari para karyawan itu sendiri dengan berbagai kemampuan dan kelemahannya maupun dari lingkungan mereka bekerja baik dengan teman sejawat ataupun dengan pimpinannya.
            Richard M.Steers (1985:206) mengemukakan lima kriteria yang harus diperhatikan dalam pencapaian efektivitas kerja karyawan yaitu, “Efektifitas kerja dalam suatu organisasi memiliki beberapa kriteria yang harus diperhatikan yaitu kemampuan menyesuaikan diri, Produktivitas, Kepuasan kerja, Kemampuan berlaba, Pencarian sumber daya”.
            Agar dapat lebih dipahami, penulis akan kemukakan aspek-aspek pengukuran efektivitas kerja secara terperinci. Faktor pertama yaitu kemampuan menyesuaikan diri yaitu suatu kemampuan dan kesanggupan yang dimiliki oleh setiap karyawan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan, yang meliputi:
a.       Hubungan sesama karyawan termasuk sikap terhadap pimpinan.
b.      Kemampuan untuk menerima dan memahami pekerjaan yang dilimpahkan dengan cepat.
c.       Kemampuan untuk mempergunakan mesin-mesin atau teknologi yang digunakan dalam lingkungan organisasi
Kemampuan untuk menyesuaikan diri yang dimiliki setiap karyawan ini dapat menentukan tingkat pencapaian efektivitas kerja
Faktor kedua yang harus diperhatikan adalah produktivitas kerja. Richard M. Steers (1985:192) mengemukakan bahwa “Produktivitas kerja adalah bagaimana pemanfaatan yang dilakukan oleh karyawan atas sumber-sumber yang ada dalam organisasi secara keseluruhan adalah apa yang disebut man, money, material, machine, method and market. Apabila karyawan dapat memanfaatkan dan memadukan sumber-sumber tersebut yang pada akhirnya tercapai tujuan organisasi, ini berarti efektivitas kerja tercapai.
Faktor ketiga adalah kepuasan kerja. Rihard M. Steers (1985:192) mengemukakan bahwa “Kepuasan tinggi dapat menyenangkan para pekerja, sehingga para pekerja cenderung bekerja dalam kondisi yang positif yang diinginkan bersama”. Dengan kondisi kerja yang positif, berarti para karyawan bekerja sesuai dengan prosedur, mereka tidak menyepelekan pekerjaannya, memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi sehingga akhirnya akan mencapai efektivitas yang tinggi pula.
Faktor keempat kemampuan berlaba sebenarnya merupakan kondisi sejauhmana faktor pertama yaitu kemampuan menyesuaikan diri, faktor kedua yaitu produktivitas kerja, dan faktor ketiga yaitu kepuasan kerja telah dimiliki oleh para karyawan  sehingga terlihat hasil kerja mereka. Kemampuan berlaba yang tinggi akan memperlihatkan tingkat efektivitas kerja yang tinggi pula, sehingga pada akhirnya menjadi ciri tercapainya tujuan organisasi.
Faktor terakhir yang harus diperhatikan dalam pencapaian efektivitas kerja adalah pencarian sumber daya. Richard M. Steers (1985:192) mengemukakan bahwa pencarian sumber daya mencakup tiga bidang yang saling berhubungan yaitu:
1.      Kemampuan mengintegrasikan berbagi sub sistem sehingga mampu mengkoor  ikan dengan tepat dan mengarah pada tujuan organisasi dengan efektif.
2.      Penetapan dan pemeliharaan pedoman-pedoman kebijakan yang mendukung peningkatan efektivitas kerja mereka.
3.      Penelaahan organisasi itu sendiri dengan mengadakan umpan balik dan pengendalian.

Ketiga bidang tersebut tidak dapat terpisah satu sama lain, tetapi harus dilakukan ketiga-tiganya dengan seiring dan sejalan ketiganya merupakan usaha pemanfaatan sumber daya sehingga pada akhirnya akan mencapai efektivitas kerja yang diharapkan.




3.4.POKOK TEMUAN MASALAH

Analisis pencapaian kinerja

1.      Pelaksanaan program peningkatan teknis aparatur    Kejaksaaan Negeri Sumber terkendala oleh :

  1. Kurangnya pengawasan efektivitas kerja pegawai dalam ketepatan waktu

















BAB IV
PENUTUP

4.1.KESIMPULAN

Kejaksaan adalah lembaga Negara yang melaksanakan kekuasaan Negara, khususnya dibidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan Hukum dan keadilan, Kejaksaan di pimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada presiden. Kejaksaan Agung , Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuaya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Kedudukan kejaksaan negeri sumber adalah kejaksaan di Kab cirebon dengan daerah hukum meliputi daerah Kab Cirebon.
Kejaksaan negeri sumber melakukan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab didaerah hukum.  Kejaksaan sumber sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh jaksa agung.
Untuk melakukan tugas terebut diatas, Kejaksaan Negeri Sumber Ada 5 bidang untuk mencapai tugas diantara nya:

1.      Intelejen
2.      Tindak pidana Umum (pidum)
3.      Tindak pidana khusus
4.      Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
5.      Pembinaan (Bin)
Namun dalam upaya mewujudkan tujuan dan sasaran Kejaksaan Negeri Suber masih terdapat beberapa kegagalan dalammelaksanakan kegiatn. Kegagalan tersebut disebabkan adanya kendala yang belum dapat di atasi sepenuhnya oleh Kejaksaan Negeri Sumber adalah di antaranya :
1.      Kurangnya pengawasan efektivitas kerja pegawai dalam ketepatan waktu
.














4.2.SARAN
Jadi kepala    itu harus bisa mengawas pegawai   nya agar tidak ada kelalaian dalam bekerja. Karena Pengwasan memegang peranan penting dalam mewujudkan efeksivitas pelaksanaan suatu pekerjaan agar diperoleh hasil pekerjaan yang berdaya guna (efisien) dan berhasilguna (efektif). Tingkat efeksivitas yang dicapai mencerminkan tingkat keberhasilan pencapaian tujuan organisasi.
Efektif tidaknya suatu organisasi atau perusahaan dalam mewujudkan tujuannya tidak terlepas dari keefektivan individu yang ada didalam organisasi itu sendiri, Jadi Kepala    harus memperhatikan kualitas kuantitas pegawainya, karena  untuk mencapai sasaran organisasi secara efektif diperlukan pula penanganan pekerjaan yang efektif faktor yang berpengaruh dalam efektivitas kerja suatu organisasi adalah faktor manusia sebagai para pekerjanya. Keterkaitan manusia pada organisasi yang dibentuknya tidak lain untuk memberi tatanan fasilitas internal dan iklim organisasi untuk mendapat mencapai sasaran yang dikehendaki. Bila masing-masing individu dalam organisasi memiliki komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan pekerjaan maka kondisi ini akan membantu peningkatan efektivitas yang pada akhirnya memberikan kontribusi kepada pencapaian efektivitas kelompok dan efektivitas organisasi secara keseluruhan.
Dan seluruh pegawai harus memperhatikan  Aspek aspek yang dibutuhkan di atas harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sebab aspek-aspek tersebut sangat menentukan berhasil tidaknya efektivitas kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Kelompok Mahasiswa Peserta Praktek FISIP Unswagato (2004/2005).
Pengaruh Pengawasan Oleh Camat Terhadapa Afektivitas Dan Dana Alokasi Umum Desa Di Kecamatan Kajawedi Kabupaten Cirebon.
Laporan Penelitian. Tidak Di Pubikasikan
            0LANDASAN%20TEORI.pdf




























LAMPIRAN