Tugas pengantar ilmu politik
Judul : filsafat politik
Negara : prancis
Filsafat politik
Prancis merupakan negara yang
terletak di Eropa. Dahulu kala Prancis menganut sistem politik yang berbentuk
negara monarki absolut. Awalnya tidak terjadi masalah tapi di akhir masa sistem
politik monarki ini tepatnya pada zaman Raja Louis XIV rakyat sudah tidak betah
dengan keadaan yang dimana sanga raja bertindak semena mena. Pada tahun 1789
rakyat terutama para buruh berusaha menggulingkan pemerintahan Raja Louis XIV
dengan menghancurkan Penjara Bastile yang menjadi lambang monarki Prancis sejak
itulah sistem politik Prancis yang monarki telah berakhir.
Sistem Politik Prancis biasanya juga disebut dengan istilah Republik Kelima. Prancis mengenal pemerintahan republik pertama hingga pemerintahan republik kelima. Kondisi ini hampir sama dengan sistem politik Indonsia yang terdiri dari orde lama dan orde baru.
Sistem Politik di Prancis sekarang adalah Republik Kesatuan dengan sistem pemerintahan semi presidensial.Badan Legislatif Prancis terbagi menajadi 2 kamar (bicameral) yaitu Assemble Nationale dan Senat.
Sistem pemerintahan di Prancis dijalankan oleh kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan - dewan menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama dengan Sidang Nasional dan Senat akan mengangkat Dewan Konstitusi. Tugas utama Dewan Konstitusi adalah mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta mengawasi pelaksanaan referendum
Sistem Politik Prancis biasanya juga disebut dengan istilah Republik Kelima. Prancis mengenal pemerintahan republik pertama hingga pemerintahan republik kelima. Kondisi ini hampir sama dengan sistem politik Indonsia yang terdiri dari orde lama dan orde baru.
Sistem Politik di Prancis sekarang adalah Republik Kesatuan dengan sistem pemerintahan semi presidensial.Badan Legislatif Prancis terbagi menajadi 2 kamar (bicameral) yaitu Assemble Nationale dan Senat.
Sistem pemerintahan di Prancis dijalankan oleh kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan - dewan menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama dengan Sidang Nasional dan Senat akan mengangkat Dewan Konstitusi. Tugas utama Dewan Konstitusi adalah mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta mengawasi pelaksanaan referendum
Sistem Politik Prancis yang pemerintahannya adalah republik kelima (1958) posisi presiden sangatlah kuat karena Presideng mengangkat Perdana Menteri dan dapat membubarkan parlemen.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa Perancis merupakan
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Kabinet: Ministrial
Bentuk Legislatif: Bicameral(2 kamar)
Kepala Negara:Presiden
Kepala Pemerintahan:Presiden dibantu oleh Perdana Menteri
Sistem
Pemerintahan
Republik Perancis atau yang memiliki
nama The Fifth Republic memiliki bentuk dual pemerintahan yakni gabungan
sistem parlementer dengan sistem presidensiil. Baik Perdana Menteri maupun
Presiden sama sama memiliki peran aktif dalam menjalankan roda pemerintahan.
Model pemerintahan ini berbeda dengan model parlementer umumnya dimana jabatan
Presiden dipilih melalui pemilu disamping juga berbeda dengan model
pemerintahan presidensil umumnya. Institusi-institusi yang ada saat ini adalah
bentukan konstitusi Republik Kelima yang merupakan hasil referendum nasional di
tahun 1958. Konstitusi ini secara signifikan memperkuat kekuatan kewenangan
yang dipegang oleh Eksekutif (Pemerintah dan Presiden) dan di satu sisi juga
membatasi atau mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh lembaga legislatif.
1.1.1.
Lembaga Eksekutif
Seperti yang telah disebutkan di
atas, Konstitusi Perancis saat ini memberikan kekuasaan lebih pada badan
eksekutif yang terdiri dari Presiden dan Perdana Menteri. Presiden memiliki
jabatan resmi sebagai Kepala Negara dan merupakan Komandan Tertinggi di
Angkatan Bersenjata Nasional. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa
jabatan 5 tahun. Sedangkan Perdana Menteri dipilih oleh Majelis Nasional.
Perdana Menteri disini merupakan kepala atas Dewan Menteri atau Kabinet dimana
kabinet-kabinet ini sendiri ditunjuk oleh Presiden dengan rekomendasi dari
Perdana Menteri. Berdasarkan divisi kekuasaan yang ada, yang dalam hal ini
telah berubah menjadi konvensi politik, Presiden semata-mata bertanggungjawab
atas kebijakan luar negeri dan pertahanan nasional. Sedangkan Perdana Menteri bertanggungjawab
atas kebijakan domestik. Adakalanya proses pemerintahan bisa berlangsung rumit
jika terjadi periode atau masa kohabitasi. Artinya, Perdana Menteri dan
Presiden yang terpilih secara resmi berasal dari partai yang saling bersaing.
Satu dari kekuasaan paling penting
yang dimiliki Presiden adalah kewenangannya untuk membubarkan Majelis Nasional
dan mengadakan pemilihan baru atas badan legislatif. Presiden juga diberi
kewenangan untuk mengajukan beberapa permasalahan kebijakan tertentu seperti perjanjian-perjanjian
di Uni Eropa ke dalam referendum nasional. Sedangkan Perdana Menteri menguasai
otoritas signifikan sebagai pemimpin partai mayoritas atau koalisi di dalam
Majelis Nasional. Balance of Power (BoP) antara Presiden dan Perdana
Menteri tergantung pada Partai yang berpengaruh dalam badan legislatif. Dalam
artian, ketika Presiden memiliki dukungan kuat dari mayoritas parlementer, maka
ada tendensi dimana Perdana Menteri akan berperan sebagai deputi dari Presiden.
Sebaliknya, jika partai yang menaungi Presiden merupakan salah satu partai
minoritas maka Presiden harus menunjuk Perdana Menteri yang berasal dari salah
satu partai dari koalisi (partai mayoritas). Jika situasi ini terjadi maka akan
tercipta suatu power-sharing arrangement (kohabitasi) dimana Presiden
dan Perdana Menteri memiliki kecenderungan untuk mengawasi pengaruh yang
dimiliki satu sama lain.
1.1.2.
Lembaga Legislatif
Perancis memiliki sistem legislatif
bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional dan Senat. Anggota Majelis Nasional
terdiri dari 577 anggota. Sedangkan dalam Senat terdiri dari setidaknnya 321
anggota yang masing-masing sebanyak 296 ditempatkan di Perancis Metropolitan,
13 lainnya ditempatkan di daerah-daerah dan departemen yang berada di luar
Perancis, sisanya sebanyak 12 anggota ditujukan untuk warga negara Perancis
yang berada di luar negeri. Anggota dari Majelis Nasional (badan legislatif
utama) dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali. Sedangkan senator dipilih
secara tidak langsung melalui satu mekanisme dimana pada setiap departemen di
dirikan seperti semacam kantor pemilihan umum. Kewenangan Senatpun juga
dibatasi. Dalam artian, ketika terjadi ketidaksepahaman antara dua lembaga
legislatif ini, maka keputusan final tetaplah menjadi kewenangan Majelis Nasional.
Di bawah konstitusi Republik Kelima,
kewenangan badan legislatif secara praktis mengalami pengurangan jika
dibandingkan pada masa Fourth Republic. Agenda dari badan ini secara
kuat dipengaruhi oleh pemerintah (Presiden dan Perdana Menteri) yang bahkan bisa
memenangkan pengadopsian sebuah RUU tanpa melakukan pemungutan suara secara
aktual. Di atas telah dijelaskan pula bahwasannya Presiden (dalam situasi
tertentu) bisa membubarkan Majelis Nasional bahkan sebelum masa fungsi dari
Majelis ini berakhir namun terlepas dari kekuasaan Presiden tersebut, Majelis
Nasional juga memiliki otoritas untuk menjatuhkan pemerintahan legal jika suara
mayoritas absolut dari total anggota Majelis memutuskan untuk bertindak
demikian.
1.1.3.
Lembaga Yudikatif
Sistem Yudikatif Perancis terdiri
dari dua cabang, dimana pada masing-masing cabang terdapat semacam hierarki
mahkamah agung. Cabang yang pertama (pengadilan Administratif) mengurusi
masalah yang berkaitan dengan peraturan pemerintah atau sengketa antar
lembaga-lembaga publik. Cabang yang kedua (pengadilan umum) mengurusi
kasus-kasus sipil dan kriminalitas warga Perancis. Dalam pengadilan umum atau
pengadilan yudisial terdapat dua jenis pengadilan. Yaitu pengadilan sipil dan
pengadilan kasus kriminalitas. Pengadilan sipil bertugas untuk menangani kasus
antar perseorangan atau perseorangan dengan korporasi. Sedangkan pengadilan
kriminal menangani kasus pelanggaran ringan dan atau kasus pembunuhan.
1.2.
Sistem Politik
Sistem politik Prancis menganut
sistem dwi partai yang saling bertentangan satu sama lain. Partai sayap kanan
yang dikenal dengan Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat melawan partai sayap
kiri yang dikenal dengan Partai Sosialis Perancis. Dalam perjalanannya, partai
dari sayap kanan yakni Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat mempunyai Peran
dominant di Perancis.
No comments:
Post a Comment