KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa tanpa
pertolongan Dia mungkin penyusun tidak
akan sanggup menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah ini disusun
agar pembaca dapat mengetahui tentang
konsep – konsep ilmu politik. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu
yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh
kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang konsep – konsep ilmu
politik tentangmasyarakat,kekuasaan dan negara. Semoga makalah ini dapat
memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini
memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya,
terima kasih.
Medan , September 2012
PENULIS
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Dalam memahami ilmu politik tentu tidak terlepas
dari mengkaji konsep – konsep ilmu
politik, karena dengan mendalami konsepnya dapat mengetahui berbagai
konsep – konsep dasar dalam politik, seperti masyarakat, kekuasaan dan negara.
Dengan memperhatikan konsep tersebut
maka akan tergambarlah sebuah ilmu politik yang sesungguhnya.Konsep – konsep
ilmu seperti misalnya masyarakat akan mengambarkan bagaimana suatu individu
atau kelompok – kelompok dalam
masyarakat untuk membentuk suatu sistem dalam membangun interaksi dalam masyarakat yang dapat
dicirikan dan diklasifikasikan berdasarkan tingkat sosial di tengah – tengah
masyarakat.
Sedangkan, dalam konsep negara akan dijelaskan unsur
– unsur yang membentuk suatu negara dan
bagaimana terjadinya suatu negara, begitu juga dengan tujuan dan fungsi suatu negara. Begitu juga dengan tujuan dan
fungsi negara. Begitu uga dengan kekuasaan, kekuasaan dianggap sebagai sebuah
konsep dasar dalam ilmu politik yang beraneka ragam. Secara umum kekuasaan
diartikan sebagai kemampuan seseorang atau kelompok orang dengan menggubakan
sumber – sumber daya kekuasaan tertentu untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorang atau sekelompok orang lainnya sehingga orang atau kelompok itu
bertingkah laku sesuai dengan keinginan atau tujuan pihak memiliki kemampuan.
BAB II
KONSEP – KONSEP POLITIK
A.
Teori Politik
Teori adalah generalisasi yang abstrak mengenai beberapa
fenomena. Dalam menyusun generalisasi itu teori selalu memakai konsep-konsep.
Konsep itu lahir dalam pikiran (mind) manusia dan karena itu bersifat abstrak,
sekalipun fakta-fakta dapat dipakai sebagai batu loncatan.
Konsep adalah unsur yang penting dalam usaha kita untuk mengerti dunia
sekeliling. Mengerti itu hanya dapat dicapai melalui pikiran kita. Konsep
adalah kontruksi mental, suatu ide yang abstrak , yang menunjuk pada beberapa
penomena atau karakteristik dengan sifat yang spesifik yang dimiliki leh
penomena itu. Jadi, konsep adalah abstraksi dari atau mencerminkan
persepsi-persepsi mengenai realitas, atas dasar konsep atau seperangkat konsep
dapat disusun atau dirumuskan generalisasi. Biasanya konsep dirumuskan dalam
satu atau dua kata.
Generalisasi adalah proses melalui mana suatu observasi mengenai satu
fenomena tertentu berkembang menjadi suatu observasi mengenai lebih dari satu
fenomena. Ggeneralisasi yang paling tinggi atauu sophisticated derajat
generalisasinya dinamakan teori.
Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang
bersifat politik.Dengan kata lain, teori politik adalh bahasan dan renungan
atas tujuan dari kegiatan politik, cara-cara mencapai tujuan itu,
kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhanyang ditimbulkan oleh situasi
politik tertentu dan kewajiban-kewajban yang diakibatkanoleh tujuan politik
itu.
Menurut Thomas P.Jenkin dalam the study of political theory dapat dibedakan dua
maca teori politik, sekalipun perbedaan antara kedua kelompok teori tidakk
mutlak.
1.
Yang mempunyai
dasar moral atau bersifat akhlak dan yang menentukan norma-norma untuk prilaku
politik
2.
Tori-teori yang
menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak
mempersoalkan norma-norma atau nilai.
3.
Teori-teori yang termasuk dalam kelompok satu dapat dibagi lagi dalam
tiga kelompok :
a.
Filsafat Politik
Filsafat Politik
mencari penjelasan yang berdasarkan rasio, ia melihat jelas adanya hubungan
antara sifat dan hakikat dari alam semesta dengan sikaf dan hakikat dari
kehidupan politik didunia fana ini.
b.
Teori Politik
Sistematis
Teori-teori politik
ini tidak memajukan suatu pandangan tersendiri mengenai metafisika
efistemologi, tetapi mendasarkan diri atas pandanganpandangan yang sudah lazim
diterima pada masa itu.
c.
Ideologi Politik
Ideologi Politi
adalah himpunan nilai-nilai, ide-ide atau norma-norma, kepercayaan atau
keyakinan yang dimliki seseorang atau sekelompokorang atas dasar mana ia
menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problematikapolitik yang dihadapinya
dan menentukan perilaku pltiknya.
B.
MASYARAKAT
Masyarakat adalah keseluruhan antara hubungan-hubungan antar manusia. Robert
M.Mclver mengatakan: “Masyarak adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang
ditata”.
Biasanya anggota-anggota masyarakat menghuni suatu wilayah geografis yang mempunyai
kebudayaan-kebudayaan dan lembaga-lembaga yang kira-kira sama. Manusia
mempunyai naluri untuk hidup bersama dengan orang lain secara harmonis.
Di
dalam kehidupan berkelompok dan dalam hubungannya dengan manusia yang lain,
pada dasarnya setiap manusia menginginkan beberapa nilai. Dalam mengamati
masyarakat di skelilingnya, yaitu masyarakat Barat, Harold Laswell merinci
delapan nilai yaitu :
1)
Kekuasaan (power)
2)
Kekayaan (wealth)
3)
Penghormatan
(respect)
4)
Kesehatan
(well-being)
5)
Kejujuran
(rectitude)
6)
Keterampilan
(skill)
7)
Pendidikan
(enlightenment)
8)
Kasih sayang
(affection)
Dengan adanya berbagai nilai dan kebutuhan yang harus idlayani itu,,
maka manusia menjadi anggota dari beberapa kelompok sekaligus.
C.
NEGARA
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah
organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat dari masyarakat
yangg mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam
masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Negara
mempunyai dua tugas, yaitu :
a.
Mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentanga satu sama
lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan.
b.
Mengorganisir dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan - tujuan dari masyarakat keseluruhannya.
1.
Definisi
mengenai Negara
Di bawah ini disajikan beberapa
rumusan mengenai Negara.
a.
Roger H. Sultau :
“Negara adalah agen atau kewenangan yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
b.
Harold J. Laski :
“Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang
yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa dari pada individu
atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
c.
Max Weber : “Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.
d.
Robert M. Maclver :
“Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu
masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sisem hukum yang
diseleggarakan oleh suatu pemerintah yang maksud tersebut diberi kekuasaan
memaksa.
2.
Sifat-sifat
Negara
a.
Sifat Memaksa. Agar
peraturan dan perundang-undangan di taati dengan demikian penetiban dalam
masyarak tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat
memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara
legal.
b.
Sifat Monopoli.
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersaa dari masyarakat.
c.
Sifat Mencakup
Semua. Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa
terkecuali.
3.
Unsur-unsur
Negara
a.
Wilayah. Setiap
Negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan
tertentu.
b.
Penduduk. Setiap
Negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara mejangkau semua penduduk di
dalam wilayahnya.
c.
Pemerintah. Setiap
negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan
keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya.
d.
Kedaulatan.
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan
melaksanaknannya dengan semua cara yang tersedia.
4.
Tujuan dan
Fungsi Negara
Menurut Roger H. Sultau tujuan negara ialah ; “memungkinkan rakyatnya berkemang
serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin”. Dan menurut Harold J.
Laski : “menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan
mereka secara maksimal”.
Fungsi-funsi
negara, yaitu :
a.
Melaksanakan
Penertiban
b.
Mengusahakan
kesejahteraan da kemakmuran rakyatnya
c.
Pertahanan
d.
Menegakkan keadilan
D.
KONSEP
KEKUASAAN
1.
Definisi
Diantara
konsep politik banyak yang dibahas adalah kekuasaan. Menurut beberapa ahli
kekuasaan yaitu :
a.
Max Weber
Kekuasaan adalah
kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendir
sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini.
b.
Harold H. Laswell
dan Abraham Kaplan
Kekuasaan adalah
suatu hubungan dimana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan
tindakan seseorang atau sekelompok lain ke arah tujuan dari pihak pertama.
c.
Goodwin
Kekuasaan adalah
kemampuan untuk mengakibatkan seseorang bertindak dengan cara yang oleh
bersangktan tidak akan dipilih, seandainya ia tidak dilibatkan.
2.
Sumber
Kekuasaan
Sumber kekuasaan dapat berupa kedudukan, kekayaan, atau kepercayaan. Misalnya seorang
komandan terhadap anak buahnya atau seorang majikan terhadap pegawainya. Daam
kedua kasus ini bawahan dapat ditindak jika melanggar disiplin kerja atau
melakukan korupsi.
Sumber kekuasaan dapat juga bersumber dari kekayaan. Misalnya seorang pengusaha
kaya mempunyai kekuasaan atas seorang politikus atau seorang bawahan yang
mempunyai utang yang belum dikembalikan.
Kekuasaan dapat pula bersumber pada kekayaan atau agama. Di banyak tempat alim
ulama mempunyai kekuasaan terhadap umatnya sehingga mereka dianggap sebagai
pemimpin informal yang perlu diperhitungkan dalam proses pembuatan keputusan di
tempat itu.
3.
Pengaruh
Seperti telah diuraikan sebelumnya suatu konsep yang selalu dibahas bersma
dengan kekusaan adalah pengaruh. Pada umumnya masyarakat berpendapat bahwa
kekuasaan dapat mengadakan sanksi dan pengaruh. Namun dalam forum diskusi
ilmiah sering pertanyakan apakah kekuasaan dan pengaruh merupakan dua konsep
yang berbeda, dan apakah satu diantaranya merupakan konsep pokok, dan yang lainnya
bentuk khususnya. Dan jika benar yang demikian, yang manakah pengertian pokok.
Kebanyakan sarjana, termasuk Floyd Hunter Berpendapa Bahwa ; “Kekuasaan
merupakan pengertian pokok, dan pengaruh bentuk khususnya”. Demikian pula
pedapat Carl Friedrich. Namun Laswell dan Kaplan berbeda pendapat , dan
menganggap pegaruh sebagai konsep pokok, dan kekuasaan sebbagai bentuk khusus
dari pengaruh.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konsep –
konsep ilmu politik pada dasarnya mempermudah kita untuk mengerti dan memahami
apa arti dari ilmu politik dan politik itu sendiri. Konsep – konsep ilmu politik
itu sendiri terdiri dari :
1.
Masyarakat
Masyarakat
adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi
tertutup
(atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi yang terjadi adalah
antar
individu – individu dalam satu kelompok tersebut.
2. Negara
Istilah
negara bersifat abstrak. Dalam bentuk konkritnya yang terlihat dan terasa
hanyalah
wilayah,penduduk,bendera,lambang negara,bahasa dan lagu kebangsaan.
Secara
terminologi, negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu
kelompok
masyarakat yang mempunyai cita – cita untuk bersatu,hidup didalam
daerah
tertentu yang mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
3. Kekuasaan
kekuasaan
diartikan sebagai kemampuan seseorang atau kelompok. Sekelompok
orang dengan
menggunakan sumber – sumber daya kekuasaan tertentu untuk
mempengaruhi
tingkah laku seseorang atau sekelompok orang lainnya sehingga
orang atau
kelompok itu bertingkah laku sesuai dengan keinginan atau tujuan
pihak yang
memiliki kemampuan.
B. Kritik/Saran
No comments:
Post a Comment